Melangkah ke Depan, Fraksi PKS Evaluasi Raperda Kota Bandung dalam Perspektif Ekonomi Sosial

Brilian•Bandung – DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan fokus pada Pandangan Umum Fraksi terhadap lima Raperda Baru Kota Bandung pada Kamis (26/10/2023).

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, H. Achmad Nugraha, D.H., S.H., memimpin rapat tersebut, didampingi Wakil Ketua DPRD Ir. Kurnia Solihat dan Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M.

Rapat ini dihadiri Pj. Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, unsur Forkopimda Kota Bandung, dan kepala OPD turut hadir dalam acara ini.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan pandangan terhadap usulan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kota Bandung. Raperda ini mencakup perubahan terhadap Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Penyelenggaraan Keolahragaan, Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol, serta pencabutan peraturan terkait Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah.

Fraksi PKS, melalui Anggota Fraksi H. Asep Mulyadi, S.H., menyampaikan pandangan terhadap Raperda terkait Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Dia menyatakan:

Pentingnya pembinaan dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai pelaku usaha informal yang memberikan kontribusi ekonomis, sosiologis, dan nilai-nilai positif kepada masyarakat Kota Bandung.
Pembinaan PKL harus dilakukan dengan memastikan keamanan dan kenyamanan bagi pedagang serta menjaga ketertiban dan keindahan kota.
Pertumbuhan sektor informal, terutama PKL, menyebabkan masalah sosial perkotaan yang perlu ditangani.

Fraksi PKS juga mengemukakan pandangannya terhadap Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mereka menyoroti:

Perlunya pengelolaan lingkungan hidup yang melibatkan masyarakat untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Dengan pengelolaan yang baik, diharapkan tercapai keseimbangan antara manusia dan lingkungan, kesadaran masyarakat akan perlindungan lingkungan, dan penggunaan sumber daya alam yang bijaksana.

Fraksi PKS juga menanggapi Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dengan fokus pada:

Pembangunan keolahragaan sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmani, rohani, dan sosial.
Penyelenggaraan keolahragaan yang harus memastikan akses yang merata, meningkatkan kebugaran masyarakat, dan memperhatikan aspek industri dan ekonomi olahraga.

Pandangan Fraksi terhadap Raperda Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol mencakup:

Pengendalian dan pelarangan Minuman Beralkohol (Minol) untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Koordinasi antara dinas terkait dan kepolisian dalam pengawasan penjualan Minol untuk mengurangi kriminalitas dan menciptakan ketentraman dalam masyarakat.
Terakhir, Fraksi PKS memberikan pandangan terhadap Raperda Pencabutan Peraturan Daerah terkait Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah. Mereka menekankan:

Pentingnya inventarisasi dan pengawasan terhadap aset Tanah dan Bangunan Milik Daerah untuk manfaat masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah.
Perlunya pengelolaan sesuai aturan yang berlaku untuk menciptakan kebijakan yang efektif dan efisien.

Dalam penyampaian Pandangan Umum Fraksi PKS, Asep Mulyadi berharap bahwa Peraturan Daerah yang dihasilkan akan membawa dampak positif bagi seluruh warga Kota Bandung, menciptakan kota yang unggul, nyaman, sejahtera, dan sesuai dengan harapan bersama.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *