Mediasi Sengketa Permasalahan Perkebunan Di Dusun Kalitengah Tidak Membuahkan Hasil Karena Tidak Hadirnya PT Kalitengah Agung Jaya

Proses mediasi permasalahan sengketa pengerjaan di kebun kelapa dibawah perkebunan PT Kalitengah Agung Jaya (Foto: Istimewa)

Brilian-news.id | Tulungagung– Terkait permohonan mediasi dari masyarakat Dusun Kalitengah Desa Kalidawe Kecamatan Pucanglaban tentang permasalahan sengketa pengerjaan di kebun kelapa dibawah perkebunan PT Kalitengah Agung Jaya yang berada di Dusun Kalidawe ditindaklanjuti Forkopimcam Pucanglaban dan digelar di kantor Kecamatan Pucanglaban, Kamis (26/10/2023).

Proses mediasi yang dihadiri dari Kepala Desa Kalidawe beserta perangkat, Kapolsek Pucanglaban, Camat Pucanglaban, perwakilan Koramil Pucanglaban, perwakilan masyarakat Dusun Kalitengah, LSM dan beberapa insan pers.

Camat Pucanglaban Yudi Irwanto, S.STP.M.Si saat membuka acara menyampaikan bahwa dirinya dan Forkopimcam telah menepati janji untuk membantu penyelesaian warga atas sengketa di lahan perkebunan yang ada di Dusun Kalitengah Desa Kalidawe.

Bacaan Lainnya

“Kita selalu berupaya untuk segera menyelesaikan segala permasalahan yang ada di bawah kepemimpinanya, dan alhamdulillah hari ini bisa dilaksanakan agenda mediasi ini. Terkait dengan proses sebenarnya sudah kita agendakan tapi karena Forkopimcam banyak sekali kegiatan baru hari ini bisa terlaksana,” pungkasnya.

Yudi juga mengharapkan, apapun persoalanya yang terpenting tetap menjunjung persatuan dan kesatuan, tidak ada yang tidak bisa diselesaikan di tanah air ini. Termasuk problem masyarakat Dusun Kalidawe kami Forkopimcam terus berusaha untuk memediasi ean tetap dalam koridor hukum.

“Permasalahan sengketa sudah kita pelajari dan diharapkan, persoalan ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan tanpa ada pihak yang merasa dirugikan. Apalagi ini menyangkut kemasyalakatan perekonomian masyarakat sekitar,” imbuhnya.

Masih ditempat yang sama Kapolsek Pucanglaban Iptu Anwari mengatakan proses mediasi ini merupakan bukti keseriusan kami jajaran Polsek bersama Forkopimcam Pucanglaban dalam hal membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh masyarakat.

“Kami rela menunda agenda pertemuan yang lain dan fokus terhadap permasalahan ini, dan itu merupakan bentuk komitmen kami untuk mencari kebenaran dan keadilan, agar permasalahan masyarakat dengan pihak perkebunan secepatnya bisa diselesaikan,” tegas Kapolsek.

Karena dalam proses mediasi ini tidak dihadiri oleh pihak-pihak perwakilan dari perkebunan PT Kalitengah Agung Jaya maka belum bisa ada hasil kesepakatan, namun kami berharap agar masyarakat Dusun Kalitengah dapat bersabar karena kami pastikan akan berusaha semaksimal mungkin untuk memfasilitasi agar persoalan segera terselesaikan.

Sementara itu Cristian dari Ormas Bidik sangat menyayangkan atas ketidak hadiran perwakilan dari pihak PT Kalitengah Agung Jaya dalam proses mediasi penyelesaian masalah sengketa di Dusun Kalitengah Desa Kalidawe.

“Ya sangat disayangkan dalam proses mediasi yang harusnya sebagai wadah fasilitas untuk penyelesaian perkara malah perwakilan dari pihak PT Kalitengah Agung Jaya ataupun mandor yang mewakili justru tidak menghadiri proses ini,” ungkapnya dengan nada kesal.

Namun kami akan tetap mendorong pihak-pihak terkait untuk terus melakukan fasilitasi jalur non litigasi dalam hal pengawasan pelaksanaan tanggup jawab sosial dan lingkungan agar terciptanya suasana yang kondusif.

Cristian juga menambahkan bahwa ada satu perkara yang akan tetap kita bawa ke ranah hukum karena menyangkut pidana yaitu pencemaran nama baik dari salah satu warga yang kita dampingi dengan tuduhan yang sangat fatal tanpa dilandasi dengan adanya bukti.

“Ada satu perkara terkait dengan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada salah satu warga dengan tuduhan pencurian kayu, ini yang akan tetap kita tempuh ke jalur hukum dan akan akan tetap kita kawal sampai kasus ini terang benderang,” tegas Cristian.

Cristian juga menuturkan apalagi yang dituduhkan adalah pencurian kayu yang mana salah satunya kayu sono keling dimana kita ketahui seharusnya proses penebangan dan distribusi kayu Sonokeling harus seizin instansi terkait, sebab kayu tersebut masuk dalam kategori appendix II.

“Jadi misalkan ada penebangan dan pengangkutan harus jelas asal-usulnya. Untuk mendapat ijin dan dilakukan pengecekan lapangan, di mana lokasinya, berapa ukurannya, jumlahnya berapa, siapa pemiliknya hingga akan di bawa ke mana,” ujarnya.

Maka dari itu kita akan secepatnya melakukan koordinasi dengan dinas-dinas terkait dengan adanya kegiatan pemotongan kayu sono keling tersebut apalagi kayu itu berada dipinggir jalan. Sedangkan untuk proses pelaporan kami terkait pencemaran nama baik kami berharap pihak APH (Aparat Penegak Hukum) untuk bisa secepatnya melakukan tindakan, tuturnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *