Brilian•Bandung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mengadakan Rapat Paripurna guna membahas Penjelasan dari Wali Kota terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam kerangka Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023 Tahap II di Gedung DPRD Kota Bandung pada Rabu (25/10/2023).
Raperda yang dibahas melibatkan beragam isu, seperti Raperda Kota Bandung tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2011 terkait Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, Raperda Kota Bandung tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Selanjutnya, ada Raperda Kota Bandung tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol, serta Raperda Kota Bandung tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 terkait Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M. Menurutnya, DPRD telah menerima surat dari Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung Nomor P/Hk.02.01/3576-Bagkum/X/2023 tertanggal 17 Oktober 2023 yang berisi usulan Penjelasan Raperda Tahap II Tahun 2023.
Pj. Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, menyampaikan penjelasan terkait kelima Raperda tersebut. “Dengan ditetapkannya usul 5 buah Raperda sebagai Agenda Pembahasan Dewan, kami mengundang Fraksi-fraksi untuk mempelajari dan mengkaji materi Raperda sebagai bahan Pandangan Umum Fraksi,” ujarnya.
Tedy menjelaskan, Pandangan Umum Fraksi-fraksi akan disampaikan pada Rapat Paripurna berikutnya, pada Kamis, 26 Oktober 2023. Selanjutnya, akan diadakan Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi pada 27 Oktober 2023.
“Agar dapat mengakomodasi pembahasan Dewan mengenai kelima Raperda ini, akan dibentuk 4 Panitia Khusus, dengan pembentukan dilakukan saat Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi,” tambahnya.
Dewan telah mengirim surat kepada para Ketua Fraksi, nomor TU.01.02/1696-DPRD/X/2023 tertanggal 18 Oktober 2023, untuk meminta daftar nama Anggota Fraksi yang akan bertugas di Panitia Khusus yang akan membahas kelima Raperda tersebut.**