Brilian•Bandung – Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., turut hadir dalam Rapat Pleno Penanganan Darurat Sampah Kota Bandung yang digelar di Balai Kota Bandung pada Senin (23/10/2023).
Rapat tersebut dipimpin oleh Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, didampingi Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, unsur Forkopimda, Kepala OPD, Tim Ahli dari perguruan tinggi, serta aparat kewilayahan yang hadir melalui teleconference.
Tedy Rusmawan menyampaikan penanganan sampah dalam masa darurat ini perlu terus berlanjut mengingat masih banyak keluhan dari publik terkait tumpukan sampah di berbagai titik. Jika masa darurat diperpanjang, ia menyarankan agar Pemerintah Kota Bandung meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan, jika diperlukan, berkomunikasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Komunikasi terus secara intens dengan Pemprov Jabar. Sehingga ada dukungan-dukungan yang lebih konkret, termasuk tentang kuota Bandung (di TPA Sarimukti) yang dibatasi,” ujarnya.
Tedy menilai langkah cepat yang diambil oleh Pemkot Bandung patut diapresiasi, namun perlu strategi yang tepat agar masalah sampah bisa diatasi sebelum musim hujan tiba. “Memasuki hujan ini akan membuat situasi lebih berat. Kalau hujan, di TPA Sarimukti juga sama-sama menyulitkan saat proses penurunan sampah dari truk,” tambahnya.
Meskipun menerima keluhan dari warga terkait kesulitan beraktifitas akibat penumpukan sampah, Tedy juga melihat inisiatif warga dalam menangani masalah sampah di wilayahnya. Ia berharap Pemerintah Kota Bandung memberikan dukungan yang diperlukan untuk pengelolaan sampah di tingkat kewilayahan.
Pj. Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, menyatakan bahwa masa darurat dan satgas penanganan darurat sampah akan diperpanjang mengingat kondisinya yang masih memerlukan tindak lanjut. “Unsur kedaruratan masih terpenuhi. Perlu disegerakan dalam bentuk keputusan wali kota. Kita sudah membuat dua kali perpanjangan masa darurat sampah. Ini kita akan ketiga kali. Maka perlu effort yang lebih lagi. Kita masih bergantung dan masih butuh kepada Pemprov Jabar,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, Bambang menyebut perlunya membuat Perwal yang lebih terperinci sebagai turunan Perda No. 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Ketentuan yang lebih terperinci ini akan mendukung langkah yang telah dijalankan oleh seluruh OPD di Pemerintah Kota Bandung.
Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Darurat Bencana Sampah Kota Bandung, menjelaskan bahwa penanganan masalah sampah ini terus didesak melalui sistem klaster. Klaster tersebut melibatkan tempat peribadatan, tempat pendidikan mulai dari SD hingga perguruan tinggi, pusat komersial dan perbelanjaan, fasilitas pelayanan kesehatan, perkantoran nonpemerintah, fasilitas perhubungan, dan lainnya.
Upaya untuk memilah sampah di setiap klaster disambut baik oleh sejumlah rumah sakit dan pusat perbelanjaan yang akan menangani sampah secara mandiri. Pokja yang dibentuk juga tengah mengkaji lahan alternatif pendukung TPA Sarimukti, seperti di Kabupaten Sumedang dan Gedebage. Selain itu, sedang dipertimbangkan penerapan sanksi untuk memastikan kelancaran program penanganan sampah.**