LPG Oplosan Marak di Pulau Bali, Kinerja Tipidter Polres Dipertanyakan

Ilustrasi Mapolresta Denpasar yang membiarkan peredaran gudang oplosan LPG subsidi (doc : Istimewa)

Brilian°Bali Maraknya peredaran pengoplosan LPG non subsidi yang terjadi di daerah Bali kini semakin bebas, bak kebal terhadap hukum. Bahkan peredarannya sudah semakin luas, tanpa adanya teguran maupun tindakan dari pemerintah maupun pihak kepolisian setempat.

Pasalnya, sebuah pergudangan yang berada di pergudangan cargo permai jalan Ubung Kaja Denpasar Utara, diduga mengoplos tabung LPG 3 kg subsidi dengan memindahkannya ke LPG non subsidi blue gaz.

Namun saat awak media menemukan fakta pengoplosan tersebut dan melaporkan kejadian ke Mapolresta Denpasar melalui Kanit Tipidter, hal itu terkesan diabaikan dan malah memblokir nomor rekan jurnalis.

Bacaan Lainnya

Tentunya ini menjadi pertanyaan besar bagi sebagian besar masyarakat, bahkan membuat salah satu praktisi hukum Baihaki Akbar, SE, SH sangat menyayangkan atas sikap yang telah ditunjukkan oleh aparatur negara yang terkesan mengabaikan adanya pelanggaran hukum.

“Sebagai bagian mewujudkan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran, pemerintah bersama polisi dan Pertamina sudah memberikan sanksi terhadap agen, pangkalan, atau oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan LPG 3 kg ke LPG nonsubsidi. Selain merugikan negara dan masyarakat yang berhak, pengoplosan juga bahaya kepada masyarakat, namun ini kenapa pihak Kepolisian Denpasar malah terkesan bungkam, jangan sampai mereka terlibat didalamnya,” jelas Praktisi hukum Baihaki Akbar saat ditemui di kantornya jalan Sulawesi no 56 Surabaya.

Selain itu, Baihaki Akbar menyebut ada penjualan atau pengangkutan gas melon ke wilayah yang sejatinya bukan bagian distribusi ke kota. Ada juga pengangkutan ke wilayah belum terkonversi minyak tanah ke LPG 3 kg, sehingga operasi ini menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di agen resmi.

Tidak hanya disitu saja, Baihaki Akbar yang pernah menjadi narasumber dalam acara pencegahan tindak pidana korupsi di Mabes Polri, akan segera berkoordinasi dengan tim Satgassus Mabes Polri untuk segera melakukan klarifikasi dan bila diperlukan turun ke lokasi untuk memeriksa unit Tipidter Polresta Denpasar.

Menurut Baihaki Akbar, para tersangka dijerat Pasal 55 paragraf 5 energi dan sumber daya mineral Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU atas Perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *