Brilian°Jabar – Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat, KH Tetep Abdulatip, menyampaikan keprihatinannya terkait terus berlanjutnya proses alih fungsi lahan di wilayah Jabar. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan aturan pengendalian alih fungsi lahan, terutama lahan persawahan, yaitu melalui PP Nomor 5 Tahun 2019.
“Terkait penerbitan peraturan pemerintah ini, sebagai respon terhadap meningkatnya jumlah lahan sawah produktif yang beralih fungsi menjadi non-sawah,” ujar KH Tetep.
Dengan adanya PP tersebut, muncul program strategis yaitu Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), yang bertujuan mencegah lahan pertanian produktif, terutama persawahan, agar tidak mengalami alih fungsi.
Namun, pada kenyataannya, proses alih fungsi lahan masih terus terjadi, dimana lahan sawah produktif beralih fungsi menjadi kawasan industri atau tujuan lainnya.
“Dalam konteks seperti ini, setiap pemerintah daerah seharusnya menerbitkan peraturan daerah tentang tata ruang yang memberikan perlindungan kepada lahan sawah produktif, sebagai upaya mempertahankan KP2B,” ujar KH Tetep.
Ia menyoroti pertumbuhan penduduk yang terus meningkat sebagai faktor pendorong perluasan produksi pangan yang lebih produktif. KH Tetep menekankan pentingnya dukungan pemerintah terhadap petani dengan peningkatan anggaran di sektor pertanian untuk meningkatkan produktivitas.
“Penambahan anggaran sektor pertanian perlu dilakukan untuk infrastruktur, pengadaan bibit berkualitas, pupuk, dan tata kelola yang lebih baik,” kata KH Tetep.
Menurutnya, perbaikan saluran irigasi dan ketersediaan pupuk bersubsidi yang mudah diakses oleh petani merupakan langkah penting. Sebagai langkah antisipasi terhadap ancaman krisis pangan global, KH Tetep mengakui bahwa dengan anggaran yang memadai, para petani dapat mengembangkan produk mereka melalui ekstensifikasi dan intensifikasi.