Penyusunan RAPBD 2024 Jadi Prioritas Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin

Brilian-news.id | JABAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat berharap Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin segera melanjutkan program – program dan pekerjaan gubernur sebelumnya. Salah satunya penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jabar Tahun Anggaran (TA) 2024.

Menurut Sekretaris Komisi I DPRD Jawa Barat Sadar Muslihat, yang paling penting saat ini adalah proses penyusunan RAPBD Jabar TA 2024 jangan tertunda karena pergantian Gubernur definitif, Ridwan Kamil ke Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin berada di tengah proses penyusunan RAPBD Jabar TA 2024.

“Kami berharap Bey Machmudin bisa menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur Jabar dengan baik dan sesuai aturan yang ada,” ucap Sadar, Rabu (6/9/2023)

Bacaan Lainnya

“Tentu harapan kita apa yang ditinggalkan oleh gubernur definitif bisa dikerjakan oleh Pj Gubernur Jabar, bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan sesuai aturan yang ada,” harap Sadar Muslihat, Bandung, Rabu (6/92023).

Sadar menegaskan bahwa gubernur definitif dengan Pj berbeda, tidak ada beban janji politik yang harus segera dituntaskan oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin. Pj Gubernur Jabar sifatnya hanya melanjutkan apa yang sudah dilakukan Gubernur Jabar definitif, Ridwan Kamil.

“Pj Gubernur melanjutkan pekerjaan. Ritme yang sudah ada dan pekerjaan lainnya sesuai aturan yang ada, yang selebihnya tentu Pj Gubernur Jabar dibatasi kewenangannya. Tidak semua hal bisa dilakukan oleh seorang Pj,” tegas Sadar.

Perlu diketahui, diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota pada Bab III Pasal 15 disebutkan Penjabat Gubernur, Bupati hingga Penjabat Wali Kota dilarang melakukan mutasi ASN, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

“Pj Gubernur juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya, dan juga dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya,” jelas Sadar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *