Brilian°Jabar Warga Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi menolak pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah mereka, yang dimulai sekitar enam bulan lalu oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi di atas lahan seluas 19.170 meter persegi.

Salah seorang warga, Sakiman (43), menyatakan keberatan warga terutama karena proyek ini tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yang menetapkan jarak minimal 500 meter dari pemukiman warga dengan luas minimal 20 ribu meter persegi.

Meskipun warga telah menyampaikan protes hingga ke DPRD, mereka merasa bahwa penolakan mereka dianggap sebagai persetujuan. Sakiman menegaskan bahwa warga bukan menolak program pemerintah, tetapi mereka meminta proyek direlokasi ke tempat yang lebih sesuai dengan aturan yang berlaku. Sosialisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah tidak mempertimbangkan dampak kompensasi bau, dan warga merasa bahwa hanya sisi positif yang disorot, sementara penolakan warga diabaikan.

Menariknya, proyek ini tidak dilengkapi dengan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan kabarnya tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), meskipun pekerjaan pembangunan sudah dimulai. Warga juga mencatat bahwa proyek ini memiliki jarak yang kurang dari 80 cm dari tempat ibadah. Sakiman menekankan pentingnya mendengarkan suara dan aspirasi warga serta meminta pemerintah untuk mempertimbangkan ulang lokasi TPST.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Waras Wasisto, telah mendengar keluhan warga dan menyatakan bahwa aspirasi ini akan ditindaklanjuti.

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan memperjuangkan hak-hak warga sekitar TPST Kertamukti dan mengatakan akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang menolak pembangunan TPST di wilayah tersebut. Sebagai informasi, Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mendorong pembangunan fasilitas pengelolaan sampah, seperti TPST, untuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah sejak dari sumber.

Namun, dalam pelaksanaannya, perlu memperhatikan ketentuan yang terkandung dalam peraturan yang berlaku, termasuk jarak dan luas lokasi TPST.