Proyek Pemasangan Batu Dengan Anggaran Miliaran Di Jalan Lumajang-Probolinggo Diduga Amburadul

Foto : FR / brilian-news.id

Brilian-news.id | Lumajang – Penerapan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di proyek sangat perlu diperhatikan dalam pekerjaan konstruksi. Hal tersebut untuk memastikan Safeti para pekerja demi keselamatan serta pengguna jalan Roda empat maupun Roda Dua.

Pelaksana konstruksi harus mengetahui dan menerapkan prinsip – prinsip kerja sesuai dengan ketentuan peraturan dan per undang – undangan tentang SMK3, Hal ini disampaikan Oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Menteri Pekerjaan Umum.

Bacaan Lainnya

Saat kami konfirmasi kepada sala satu pelaksana yang ada di Probolinggo, “Saya bertugas di wilayah perbatasan Probolinggo saja, kalau di daerah Lumajang telah di hendel PT. GORIP NANDA GUNA”. Tegasnya

Merujuk dengan Peraturan K3 Konstruksi Indonesia;

– UU No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

– Permen PU No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

– PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3

– Permen PU No. 9 Tahun 2008 tentang Pedoman SMK3

-Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum KEP.174_MEN_1986 No.104_KPTS_1986 Tentang K3 di Tempat Kegiatan Konstruksi.

– Per Menakertrans No. 1 Tahun 1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan

– UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

– Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.

– Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

– Permen PUPR02-2018.

Dikutip dari laman Web indokontraktor.com Bahwasanya Pelaksana Lapangan PT. GORIP NANDA GUNA adalah perusahaan Pelaksanaan konstruksi berbentuk PT. PT. GORIP NANDA GUNA beralamat di Jl. Darmokali No. 65 A, Kel. Darmo, Kec. Wonokromo kabupaten Kota Surabaya. adalah badan usaha berpengalaman yang mengerjakan proyek nasional. Saat ini memiliki kualifikasi. dapat mengerjakan proyek-proyek dengan sub klasifikasi:

Akan tetap dari hasil pantauan awak media di lapangan Jumat 21 Juli 2023 ternyata banyak pekerja yang tidak memakai APD, hal ini jelas kurang mematuhi aturan K3.

Karena pekerja berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.

Bukan hanya itu, proyek dengan anggaran yang sangat besar ini dalam pengerjaannya di lapangan diduga menyalahi ketentuan yang berlaku, pasalnya dalam pemasangan dinding menggunakan batu bulat sehingga dinilai daya rekat tidak maksimal.

Kami selaku awak media sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh pihak pelaksana maupun konsultan pengawas lapangan. Mengingat apa pun alasannya dalam kegiatan yang bersumber dari keuangan negara tidak diperbolehkan menggunakan batu bulat tanpa terkecuali.

“Jika menggunakan batu bulat, dipastikan hasilnya tidak maksimal, karena tidak menyatu dengan baik antara satu sama lain, oleh karena itu wajib menggunakan batu belah, apalagi ini proyek yang sangat besar dan menggunakan uang Negara, jadi jangan berpikir tidak diperhatikan,” tegas (YS)

Merujuk dokumen Panduan Teknis 3 Keselamatan di Lokasi Pekerjaan Jalan yang disusun Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR. Dengan minimnya penerangan jalan di malam hari di Kecamatan Ranuyoso dan Malasan, rambu – rambu yang seharusnya mencolok, muda dibaca, mudah dipahami, terpercaya, konsisten dan benar, bisa dikatakan tidak terlihat dimalam hari.

Demi kemaksimalan pekerjaan proyek negara dan keselamatan masyarakat atau semua pengguna jalan, kami selaku awak media meminta pihak terkait segera turun ke lokasi dan menindak lanjuti adanya pekerjaan kontraktor yang dinilai tidak profesional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *