Brilian°Pasuruan – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mencokok seorang pria paruh baya asal Desa Ngabar,  Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang pijat panggilan ketahuan mencabuli anak perempuan di bawah umur.

AKP Faruk Haiti Kasat Reskrim Polres Pasuruan mengatakan, pelaku bernama M. Qosim warga Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, yang berprofesi sebagai tukang pijat panggilan.

Peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada hari Sabtu (25/03/2023) pukul 19.30 WIB di rumah korban berinisial MUK (7) yang berada di Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo. Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Kapolsek Sukorejo Jadi Pembina Upacara di SMKN 1, Sampaikan Pesan Kartini untuk Pelajar

Awal kejadiannya M. Qosim mulanya dipanggil untuk memijat nenek MUK (korban). Usai memijat si neneknya, Qosim kemudian diminta memijat MUK (korban).

“Ketika memijat itulah tersangka diduga mencabuli korban,” kata Farouk, Rabu (29/03/2023).

Aksi bejat Qasim itu rupanya ketahuan keluarga MUK. Tidak hanya itu, warga setempat juga ikut mendengar dugaan pencabulan tersebut, tak lama kemudian, warga beramai-ramai mendatangi M. Qasim.

M. Qasim saat itu sudah nyaris menjadi sasaran amuk warga. Beruntung Polisi segera datang dan langsung membawa M. Qasim pergi dengan mobil polisi.

Baca Juga :  Kapolres Pasuruan Apresiasi Inisiatif Bhabinkamtibmas Kembangkan Pangan Lokal

Farouk menyebut, korban mengalami luka di bagian kemaluannya. M. Qasim sendiri saat ini ditahan di Mapolres Pasuruan.

“Pelaku dijerat pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tukas AKP Farouk.