Top! Peredaran Narkoba, Polresta Bogor Kota Amankan 21 Tersangka

Brilian•Kota Bogor –Polresta Bogor Kota Polda Jabar mengamankan 21 orang tersangka dalam kasus peredaran narkoba selama satu bulan terakhir.

Kapolreta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, 21 tersangka yang diamankan merupakan para pelaku dari 16 kasus yang ditangani Polresta Kota Bogor.

“Dari 16 kasus, kami berhasil mengamankan 21 tersangka terkait kasus peredaran narkoba,” ucap Kombes Bismo, Selasa (28/3/2023).

Bacaan Lainnya

Dirinya memerinci, dari 21 tersangka tersebut 11 orang diamankan karena narkoba jenis sabu, 3 orang kasus narkoba jenis ganja, 4 orang kasus narkoba tembakau sintetis dan 3 orang karena menjual obat terlarang.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan, yakni 39,29 gram sabu-sabu, 47,34 gram ganja, 17,47 gram tembakau sintetis dan 1.953 butir obat keras,” terangnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra Mulyana menambahkan, 21 tersangka dari 16 kasus itu diamankan di sejumlah wilayah di Kota Bogor.

Ada enam wilayah yang menjadi lokasi peredaran narkoba, yakni Kecamatan Bogor Utara 2 kasus, Bogor Timur 2 kasus, Bogor Selatan 2 kasus, Bogor Tengah 4 kasus, Bogor Barat 5 kasus, dan Kecamatan Tanah Sareal 1 kasus.

“Modus dari transaksi jual beli narkoba tersebut yakni dengan cara sistem tempel atau peta dengan pembeli memesan ke bandar dengan melalui media sosial, dan usia tersangka rata-rata 27 tahun,” jelasnya.

Untuk ancaman pidana terhadap tersangka sabu-sabu dan ganja yakni, disangkakan Pasal 114 ayat (1), (2), Pasal 111 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (1) dan (2).

Sedangkan ancaman pidana terhadap tersangka penyalahgunaan obat keras, terancam melanggar Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan.

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh), dengan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *