Pembangunan Rumah Deret Tamansari Kota Bandung Terindikasi Terjadi KKN

Brilian•Bandung – Agus Satria, Kepala Biro Investigasi Manggala Garuda Putih (MGP) berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2021, pembangunan Rumah Deret (Rudet) Tamansari Kota Bandung tahap II yang dilaksanakan PT GKSR, terindikasi terjadi KKN, persekongkolan.

Agus Satria menjelaskan, pada pembangunan tahap II ini terjadi kelebihan pembayaran dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung kepada PT GKSR senilai Rp. 3,5 miliar lebih.

Agus juga menyatakan, pada pembangunan tahap III pun terindikasi KKN. Karena pemenang tendernya kembali PT GKSR. Terjadi KKN kembali. Kerugian negara lebih dari Rp. 3,5 miliar.

Agus menyatakan dugaannya ini berdasar laporan seorang ASN DPKP3 yang kerap melakukan pengkondisian. Rata-rata perusahaan yang dipakai adalah perusahaan luar kota Bandung yang telah ada kedekatan.

Agus menyatakan, persekongkolan dalam masalah tender proyek terancam pidana seperti tersirat dalam Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 berupa denda serendah-rendahnya Rp. 5 miliar dan setinggi-tingginya Rp. 25 miliar atau kurungan pengganti denda, selama-lamanya 5 bulan.

“Bila hal ini benar-benar terjadi di DPKP3, kami Manggala Garuda Putih tak segan-segan melaporkan kepada pihak Kejaksaan agar DPKP3 ke depannya lebih baik,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung, Nunun Yanuati kepada Humas Bandung dalam Podcast Ngariung Selasa (8/11/2022) mengatakan, tower A dan C dan masjid juga pembangunannya diperkirakan selesai tahun 2023. Saat ini sudah mencapai 90%.

Menurut Nunun, target dari rumah deret Tamansari ini akan dibangun 400 untuk sekitar 400 KK. “Progres pembangunannya sudah 90% sekitar 191 unit. Sisanya di blok B dan D ada tambahan 200an unit. ** (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *