Brilian•Bandung – Dalam usianya yang kini 52 tahun, ibu Sari yang tinggal bersama anaknya berusia 14 tahun di Jalan Linggawastu Dalam No. 206 tidak jauh dari Pusat Pemerintahan, Balai Kota Bandung untuk perbaikan rumahnya juga tidak terjangkau program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) karena lahannya milik orang lain. Sedang aturan program Rutilahu menentukan harus milik sendiri.
Ibu Sari yang sudah ditinggal suaminya yang meninggal saat anak yang bersamanya masih berusia SD, sehari-harinya “buburuh” untuk cuci pakaian, nyetrika atau pekerjaan rumah lainnya. “Yang penting halal,” tegas ibu Sari.
Mengenai kerusakan rumahnya, tetangga beserta RT/RW pernah turun tangan membantu perbaikannya. Namun, kata bu Susi, rumahnya rusak berat, tidak layak huni. Apalagi jika musim hujan seperti saat ini, bu Sari dan anaknya kedinginan. Bocoran rumahnya diupayakan menggunakan terpal bekas publikasi. “Yaa apa boleh buat. Inilah kenyataan hidup kami,” ujarnya seraya menyatakan khawatir anaknya dicemooh (dibully) di sekolahnya dengan kondisi rumahnya seperti ini.
Sementara, diketahui tahun 2022 Pemerintah Kota Bandung menargetkan 1.051 rumah tidak layak huni direnovasi dengan kucuran anggaran Rp. 19,8 miliar. Target itu sedikit meningkat dari tahun 2021 hanya 920 unit. Namun, dalam 5 tahun terakhir jumlah penerima program Rutilahu terus menurun.
Pada 2018, sebanyak 3.298 unit telah direhabilitasi. Lalu, di tahun 2019 terdapat 3.119 unit yang direhabilitasi. Kemudian pada 2020, Pemkot Bandung telah merehabilitasi 969 unit. Terakhir, di tahun 2021, terdapat 920 unit.