Brilian°Surabaya – Proyek rehabilitasi di Padi Pomahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2020 senilai Pagu. Rp. 9. 525. 382.000.00 yang pengerjaanya berada di Kabupaten Mojokerto. Belum lama di kerjakan sudah banyak yang ambrol, diduga dalam pengerjaanya tidak sesuai aturan Spek dan gambar BQ yang sudah disepakati dalam Perjanjian Kontrak Kerja.
Salah satu tokoh masyarakat Mojokerto yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Dugaan penyimpangan Keuangan Negara semakin kuat seperti yang anda lihat sendiri, fisik bangunan yang belum lama dikerjakan mengalami kerusakan, dari awal selesainya pekerjaan bahkan kerusakan tambah parah dari tahun ke tahun, sampai saat ini tambah parah,”ujarnya.
Lebih lanjut tokoh masyarakat menilai. “Mungkin bisa jadi ada permainan dan persekongkolan antara pelaksanaan dan Satker, PPK. Irigasi dan rawa 1 untuk mencari keuntungan semata, sehingga Pelaksana CV. Jaya Raya Konstruksi dsn. Wonorejo Rt.5 Rw.2 Kec. Udanawu Kab. Blitar – Blitar di bayar lunas dan tidak di blacklist,”pungkasanya.
Menurut pandangan kaca mata Media ini mengungkapkan bahwa, hal ini menimbulkan kecurigaan. “Diduga kuat dugaan dikerjakan tidak sesuai pedoman SPEK, Gambar dan BQ yang sudah disepakati dalam Perjanjian kontrak kerja.
Terbukti pada saat kami ke lokasi pekerjaan banyak kami temukan ketidak sesuaian. Diantaranya ;
1. Bangunan belum lama dikerjakan sudah mengalami kerusakan.
2. Pekerjaan asal-asalan sehingga pasangan sudah banyak yang jebol dan rusak parah tak beraturan.
3. Terindikasi adanya kegagalan konstruksi dan PPK wajib bertanggung jawab karena sudah membayar lunas “kegagalan konstruksi merupakan keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan.”
(Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2000)
4. Dengan harga penawaran yang anjlok hampir 50% dari nilai kontrak dan kondisi fisik pekerjaan yang dinilai asal jadi patut kami simpulkan, Bahwa pihak PPK dan Rekanan Diduga kuat adanya persekongkolan dalam Tender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
5. Dana retensi 5 ℅ untuk pemeliharaan tidak dilakukan, terbukti kerusakan dari tahun ke tahun tambah parah.
6. Kondisi fisik bangunan banyak yang rusak parah akan tetapi pihak (PA/KPA) PPK. membayar lunas pekerjaan. Final Hand Over (FHO) atau Serah Terima Akhir Pekerjaan.
7. Bangunan rusak parah sebelum lima tahun. Hal ini sudah menyalahi undang undang jasa konstruksi, sesuai perpres pengadaan Barang/Jasa.
8. Fungsi pengawasan tidak berjalan dan terkesan tutup mata sehingga kualitas mutu bangunannya tidak bertahan lama,”ujarnya.
Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen Kementrian PUPR selaku (PPK) Irigasi dan rawa 1 BBWS Brantas, Eny saat di konfirmasi awak media berkali-kali dirinya enggan menjawab dan sampai berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi resmi dari atas rusak parahnya paket pekerjaan tersebut.