Pra Putusan Perkara Sengketa Kepemilikan Lahan di Sambisari, Majelis Hakim Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat

Brilian°Surabaya – Sidang perkara no 314/Pdt.G/2022/PN.Sby berlanjut dengan agenda Pemeriksaan Setempat atau yang dikenal dengan istilah ‘PS’ dalam perkara sengketa Kepemilikan lahan, kali ini obyek seluas kurang lebih 200 meter persegi digelar hari ini, di Sambisari 1 no 34, Lontar, Sambikerep, Surabaya, Senin pagi, (12/09/2022).

Agenda sidang Pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung Pengadilan kali ini dihadiri oleh pihak penggugat dan beberapa pihak tergugat. Nampak pula Ketua majelis hakim Suparno S.H., M.H., Komisaris dari Majelis Hakim dengan dibantu oleh Panitera.

Seperti diketahui, Pemeriksaan Setempat (Descente) diatur dalam Ketentuan Pasal 153 HIR/Pasal 180 RBg serta diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

Bacaan Lainnya

Dalam Pasal 153 HIR dinyatakan bahwa “jika dipandang perlu atau berguna, maka Ketua dapat mengangkat seorang atau dua orang Komisaris dari Majelis Hakim dengan dibantu oleh Panitera untuk mengadakan peninjauan dan pemeriksaan setempat, yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh Hakim dalam menjatuhkan putusan.”

Adapun tujuannya agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya.

Sebelumnya, gugatan atas nama Go Ferry telah didaftarkan di PN Surabaya sejak 28 Maret 2022. Melalui klaim bukti dokumen tanah bekas yasan sebagian bidang tanah nomor 45 Kelas D I dengan luas ±200 m2 ( dua ratus meter persegi) mutasi Buku Daftar C Desa Lontar No. 13764 yang terletak di dusun Sambisari, Desa Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.

Sementara, Pihak tergugat diantaranya yakni Kepala Kantor BPN 1 Surabaya sebagai Tergugat pertama. Kemudian, Kepala Kelurahan Lontar sebagai Tergugat 2, Ibu Dernawati sebagai Tergugat 3, dan ST Wiarso (75), beserta istri, Endang Supadminingsih (70) penjual lahan sebagai pihak ‘Turut Tergugat’.

Ditemui usai sidang PS, Kuasa hukum Dernawati, Erry Meta menyatakan bahwa proses klaim kepemilikan oleh kliennya berdasarkan atas surat Hak milik Nomor 843 Kelurahan Lontar.

Ditanya terkait dugaan ada kesalahan lokasi, pihaknya menyatakan bahwa tidak ada yang salah, dikarenakan telah melalui proses Ajudikasi BPN tahun 1995.

“Berdasarkan petok D Persil 66, kalau saya sih tidak salah tempat, karena ini sudah melalui proses Ajudikasi BPN Tahun 1995, kalau dari kelurahan sendiri saya ndak tau ya dari kelurahan yang salah atau bagaimana, tapi yang jelas alas hak sertifikat dari kita sudah ada proses ajudikasi,” ujarnya.

Selain itu, di Tahun 2016 pihaknya menyebutkan juga pernah melaporkan perkara ini ke polisi dikarenakan ada yang memagar pada lahan yang bersangkutan.

“Karena masih sengketa hak, maka di Polrestabes masih tidak bisa diteruskan. Dan kita berdasarkan putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) seperti yang bisa dilihat di plang nya itu.” Ujarnya sembari menunjuk papan pembatasan yang telah tertera nama kliennya itu.

“Jadi tidak ada alasan untuk membatalkan sertifikat kita dan tidak ada alasan bahwa tanah ini milik penggugat.” paparnya.

Sementara itu Penasihat Hukum Go Ferry, Setiawan Nugraha menyatakan bahwa kliennya memiliki riwayat kepemilikan obyek tanah tersebut.

“Obyek tanah klien saya berasal dari tanah bekas hak milik yasan bagian dari Persil No. 45 Klas D I seluas ± 200 m², sedangkan obyek tanah yang diklaim oleh tergugat 3 (Dernawati) berasal dari tanah bekas hak milik yasan Petok D No. 11 Persil 66a Klas D III sebagian seluas ± 202 m²,” paparnya.

Menurutnya, asal usul dan sejarah tanah tentunya dapat dilihat pada kerawangan yang ada di kelurahan,

“Bermula sejak ketika Pak Go Ferry mengajukan sertifikat di BPN, dan ditolak dengan dasar bahwa disana ada telah terbit Sertifikat dan ternyata dari Persil yang lain, nah itu kan aneh,” jelasnya.

Pihaknya juga menyatakan bahwa status kepemilikan tanah tentunya dapat dilihat dari nomor Persil yang ada.

“Jika tanah yang ada disini kita lihat persil nomor berapa, itu kan keliatan milik siapa.” Imbuhnya.

“Ya dalam hal ini kami berharap, agar supaya pengadilan dapat melihat perkara ini secara keseluruhan. Agar kita bisa meluruskan, jangan sampai hak seseorang hilang karena terbitnya sertifikat. Dan terkait putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), jika keputusan tersebut bersifat eksekutorial, tentunya pihak Ibu Dernawati akan melakukan eksekusi donk,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *