Brilian°Surabaya – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap satu pelaku penyalahgunaan narkoba di traffic Light Jalan Demak Surabaya.
Pelaku ES laki- laki 48 tahun, terakhir SMA (Lulus) pekerjaan sehari-hari (Jualan Sembako), alamat Jalan Tandes Lor Surabaya.
“Dalam Kronologis penangkapan, Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwasanya tepat di traffic light, Jalan Demak sering dilakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,”ucap AKP Hendro Utaryo.
Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh satuan Satresnarkoba yang dipimpin AKP, Hendro Utaryo, dan dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah celana jeans warna biru merk Klonik, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 0,24 (Nol koma dua puluh empat) gram beserta dengan klip plastik bungkusnya.
Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan lima tahun penjara.