Brilian°Surabaya – Pihak unit Reskrim Polsek Kenjeran, berikan tanggapan pasca adanya informasi perihal adanya sebuah laporan di Mapolsek yang mana adanya penolakan laporan tentang adanya penyegelan rumah di Jalan pogot lama IX no II A.
Dalam keterangan resminya Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi menjelaskan, bahwasanya tidak pernah menolak tentang adanya laporan tersebut namun mengingat sebenarnya permasalahan itu bisa segera diselesaikan.
“Jadi waktu Miswati membuat laporan hari Sabtu (30/7) di Mapolsek kami, saya waktu itu lepas dinas, dan sudah mendengar tentang informasi tersebut dari anggota kami, lantas pada sore harinya saya menghubungi kuasa hukum Miswati untuk bisa kembali pada Minggu pagi agar membuat ulang laporan tersebut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kenjeran.
Bahkan dirinya lantas pada Minggu pagi menyuruh anggotanya untuk segera mengecek lokasi yang dimaksud untuk menemui Nia selaku penghuni rumah Miswati.
“Anggota sudah kami turunkan dan bertemu Nia, kami sudah berkoordinasi dengannya, bahkan kami kaget kenapa malah buat laporan di Mapolda Jatim pada sore harinya, tapi tidak apa apa kami akan berupaya yang terbaik, untuk bisa mengungkap motif apa yang mendasari terlapor hingga melakukan penyegelan rumah seperti ini,” imbuh AKP Suryadi (2/8).
Perlu diketahui juga kondisi rumah Miswati yang dihuni oleh keluarga Nia kini sudah dalam kondisi terbuka. Entah atas dasar apa terlapor membuka gembok tersebut.
Sementara itu, dari pihak kuasa hukum Miswati yakni Dodik Firmansyah, S.H menjelaskan bahwasanya pasca dirinya membuat laporan di Mapolda Jatim Alhamdulillah kini permasalahan klienya ada titik terang.
“Jadi benar, kami membuat laporan di Mapolda Jatim, dan berkat kerjasama juga dari Mapolsek Kenjeran kini rumah klien kami yang dihuni Nia sudah dibuka kembali oleh terlapor, namun untuk proses hukumnya kami akan tetap lanjutkan sampai ke meja hijau,” tandas Dodik Firmansyah.