Kuasa Hukum Kecewa Dengan Kinerja Mapolsek Kenjeran

Dodik Firmansyah, S.H (tengah) saat menunjukkan bukti laporan di Mapolda Jatim

Brilian°Surabaya – Dodik Firmansyah, S.H selaku kuasa hukum Miswati sangat Kecewa pasca mengadukan nasib kliennya yang saat ini rumahnya telah digembok oleh orang lain yang diduga adalah rentenir, kepada pihak Kepolisian Mapolsek Kenjeran Surabaya.

Kronologi tersebut, bermula seperti yang dikemukakan oleh pengacara yang identik dengan rambut gondrong terurai, dirinya menjelaskan, bahwasanya kliennya ini adalah pemilik yang sah atas rumah tersebut, berdasarkan surat kepemilikan sertifikat hak milik (SHM).

“Jadi klien kami ini memiliki rumah di jalan Pogot lama IX A no II A, lantas klien kami merasa iba kepada Nia yang saat ini menempati rumah tersebut, namun entah ada permasalahan apa hingga rumah klien kami digembok,” ujar Dodik Firmansyah.

Bacaan Lainnya

Mengetahui hal tersebut, lantas Dodik bersama kliennya mencoba membuat laporan di Mapolsek Kenjeran, dengan dasar mengingat bahwasanya rumahnya masih dalam wilayah hukum Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak sektor Kenjeran.

Kondisi rumah Miswati yang dihuni oleh Nia disegel oleh terlapor

Namun sungguh disayangkan, pihak kepolisian Mapolsek Kenjeran terkesan enggan menanggapi permasalahan tersebut, dan malahan menyuruh Dodik selaku kuasa hukum untuk mendatangi rumah penyegel kliennya untuk bernegosiasi terlebih dahulu.

“Saya kemarin itu sudah datang ke Mapolsek Kenjeran, dan ditemui oleh penyidik bahkan pihak SPKT, namun mereka bilang dasarnya kurang kuat, malah saya suruh bernegosiasi kepada pihak penyegel, saya itu minta kepastian hukum, karena ini rumah klien kami sudah disegel, hingga penghuninya tidak bisa masuk ke dalam,” ujarnya saat ditemui di depan SPKT Mapolda Jatim (31/7).

Merasa kecewa atas laporan di Mapolsek Kenjeran tidak membuahkan hasil, Dodik Firmansyah bersama kliennya lantas mengadu kepada Mapolda Jatim untuk meminta perlindungan hukum karena rumahnya telah disegel.

Dirinya juga menambahkan, jika laporannya itu tidak berdasar, dirinya tidak akan serta merta menerima aduan dari masyarakat bahkan mau mengawal kasus ini.

Dodik Firmansyah saat membuat laporan di SPKT Mapolsek Kenjeran (30/7) namun tidak membuahkan hasil

“Sekarang gini, pihak Mapolsek kenapa menolak kami, jangan membuat animo masyarakat sekarang seolah-olah kini pihak kepolisian enggan menanggapi perkara kecil. Sekarang buktinya, laporan kami diterima oleh Mapolda Jatim, apa sekarang laporan kasus kecil Polsek tidak mau menanggapi sehingga laporan kami terkesan diabaikan,” ujarnya sembari menunjukkan bukti no laporan polisi dari Mapolda Jatim.

Bahkan dalam hal ini, Dodik juga akan membuat surat pengaduan perihal kinerja pelayanan yang kurang efisien dari Mapolsek Kenjeran.

Dalam kesempatan yang lain, pasca mengetahui adanya informasi perihal adanya penolakan laporan di Mapolsek Kenjeran, awak media mencoba menghubungi Kapolsek Kenjeran Kompol Yudho (1/8).

Bahkan saat ditanya perihal kebenaran atas informasi tersebut, dirinya menjawab secara singkat melalui via WhatsApp bahwasanya untuk berkoordinasi dengan Kanit Reskrim.

“Kordinasi dengan kanit reskrim aja, untuk waktu biar diatur,” jawab Kapolsek Kenjeran melalui via WhatsApp.

Sampai berita ini diturunkan, kondisi rumah Miswati yang dihuni oleh keluarga Nia, masih dalam keadaan tergembok oleh rantai besi yang dilakukan oleh terlapor.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *