Rumah Pribadi Disegel Tanpa Sebab, Pemilik Lapor Polda Jatim

Dodik Firmansyah, S.H (tengah) saat menunjukkan bukti laporan di Mapolda Jatim

Brilian°Surabaya – Selang sehari Miswati selaku pemilik rumah yang berada di jalan Pogot lama IX no 11 A, yang rumahnya telah disegel oleh orang yang tidak ada kaitannya, kini mulai menemukan titik terang.

Pasalnya, Miswati pasca mengetahui rumahnya yang saat ini ditinggali oleh Nia, dan beberapa anak cucunya, telah disegel oleh orang yang diduga memiliki sangkut paut hutang terhadap Nia, bahkan dirinya tidak terima dan sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib.

Hal ini dibuktikan oleh Miswati ditemani kuasa hukumnya Dodik Firmansyah, S.H saat mendatangi SPKT Mapolda Jatim (Minggu 31/7) siang.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Miswati memberikan penjelasan bahwasanya sangat terkejut melihat kondisi rumahnya telah disegel oleh H.A.

“Jelas saya kaget dan marah lah, wong ini rumah saya sendiri, dan berhubung saya kasian melihat Nia yang statusnya kini menjanda, maka saya memperbolehkan tinggal di rumah saya itu,” ujarnya saat ditemui di halaman depan SPKT Mapolda Jatim usai membuat laporan polisi.

Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukumnya yakni Dodik Firmansyah, dalam kesempatan itu pula dirinya sangat menyangkan atas apa yang telah menimpa kliennya ini.

“Jadi jika H.A ini atau yang saat ini sebagai terlapor mau menagih hutang, maka selesaikan dulu permasalahannya dengan Nia, jangan menyegel rumah, apalagi rumah itu adalah milik klien kami bukan miliknya Nia, jadi terlapor ini salah sasaran, maka dari itu kita laporkan ke Mapolda Jatim,” ujarnya sembari menunjukkan hasil bukti laporan dengan nomor LP/B/417.01/VII/2022/SPKT/Polda Jawa Timur.

Perlu diketahui juga dalam hal ini pihak terlapor yang beralamatkan di jalan Kapas baru VII dikenakan pasal 167 KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *