Brilian•Bandung – Akhirnya hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum yang dibacakan Hakim PT Bandung Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022), menghukum terdakwa dengan hukuman pidana mati.
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menganulir dan memperbaiki putusan majelis hakim PN Bandung yang sebelumnya memvonis Herry Wirawan seumur hidup.
Vonis hukuman mati bagi Herry Wirawan predator, pemerkosa 13 santriwati di Bandung menjadi bukti dikabulkannya banding jaksa penuntut umum. Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup. Selain itu menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut umum.
Namun majelis hakim PN Bandung memvonisnya dengan pidana penjara seumur hidup. “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Ketua Majelis Hakim, Yohannes Purnomo Suryo Adi. Atas vonis itu, Jaksa pun mengajukan banding karena meyakini hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry Wirawan memperkosa 13 santriwati.
Banding diajukan Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Pengadilan Tinggi Bandung melalui PN Bandung.**
Tinggalkan Balasan