Brilian°Gresik – Menikmati suasana malam minggu, sudah menjadi kebiasaan banyak kalangan. Bermacam acara, kegiatan dan bahkan hanya sekedar jalan – jalan saja untuk menikmati akhir pekan. Khusus nya teruntuk kaula muda, sepertinya “wajib” untuk ber malam Mingguan.
Akan Tetapi perlu diperhatikan, bahwa apa pun kegiatannya. Kita perlu berfikir bijak, untuk menikmati malam mingguan. Sebisa mungkin jangan sampai membahayakan dan merugikan diri sendiri dan orang lain.
Seperti kejadian laka Minggu dini hari (6/3) di wilayah dusun Wates desa Cangkir Driyorejo Gresik. Kecelakaan tersebut melibatkan motor honda scopy dengan truk cold disel yang parkir di pinggir jalan.
Kecelakaan tersebut terjadi ” ketika motor Honda scopy No.pol. W 2870 CI
M (21) berboncengan dengan MYA (21), menabrak bak belakang truk ber nopol N 2933 TDD, tepat di samping bak kanan yg sedang parkir di tepi jalan.
Akibat kejadian tersebut korban M meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan rekan korban MYA mengalami patah tulang pada bagian kedua tangannya dan kaki sebelah kiri”. ujar saksi yang enggan disebut nama nya.
Saksi juga menjelaskan, bahwa kemungkinan M dan MYA mengemudikan motornya di bawah pengaruh miras. Diketahui, informasi kedua korban adalah warga Banjaran Driyorejo.
Padahal jelas Ketika Anda terbukti berkendara dibawah pengaruh alkohol, maka ada konsekuensi hukum yang menanti. Salah satunya adalah seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 106 ayat (1). Dikutip dari Corro.id
Dalam pasal tersebut, menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Jika melanggarnya, hukuman maksimal tiga bulan penjara dan denda paling banyak Rp 750 ribu menanti Anda.
Akibat dari penyebab kecelakaan tersebut adalah truk yang diparkir di pinggir jalan, tanpa rambu bahaya tambahan. juga ada konsekwensi hukumnya. Di kutip dari Hukum online.com. Dari Pasal 121 ayat (1) UU Lalu Lintas ini menunjukkan adanya kewajiban dari seorang pengemudi kendaraan bermotor untuk lebih waspada dan melaksanakan tindakan pencegahan terhadap kemungkinan membahayakan pihak lain pada saat kendaraannya berhenti atau parkir dalam keadaan darurat. Hal ini jelas ditunjukkan dengan kewajiban memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya maupun isyarat lainnya. Terutama bagi kendaraan yang berhenti tidak pada tempatnya, seharusnya lebih memperhatikan pasal ini.

Kelalaian dalam melaksanakan Pasal 121 ayat (1) UU Lalu Lintas ini dapat menjadi alasan bagi penegak hukum untuk menjadikannya alasan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal. Dalam kasus ini pengemudi truk yang tidak memperhatikan pasal tersebut dapat dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas yang berbunyi: “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Tinggalkan Balasan