Brilian°Surabaya – Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran kementrian energi dan sumber daya mineral republik Indonesia.
Berdasarkan ketentuan pasal 48 peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan hilir minyak dan gas bumi dan pasal 2 peraturan menteri ESDM nomor 16 tahun 2011 tentang kegiatan bahan bakar minyak bahwa penyalur melaksanakan penyaluran kepada pengguna skala kecil, pelanggan kecil, transportasi dan rumah tangga yang menggunakan bahan bakar minyak sebagai bahan bakar (tidak untuk disalurkan/dijual) menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Badan usaha pemegang ijin usaha niaga umum (BU/PIUNU) yang melakukan penyaluran bahan bahan bakar minyak melalui penyalur, baik penyalur ritail (SPBU atau SPBN), penyalur industri (Agen), maupun bentuk penyalur lain, agar melakukan pengawasan terhadap kegiatan bahan bakar minyak yang dilakukan oleh penyalur, dimana sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan, penyalur hanya dapat melakukan penyaluran bahan bakar minyak kepada pengguna langsung (pengguna skala kecil, pelanggan kecil, transportasi dan rumah tangga yang menggunakan bahan bakar minyak untuk bahan bakar (bukan untuk dijual kembali).
a. Penyalur ritail (SPBU) hanya dapat menyalurkan bahan bakar minyak kepada pengguna langsung dan tidak dapat menyalurkan bahan bakar minyak kepada pengecer.
b. Penyalur tidak dapat menyalurkan bahan bakar minyak atau menjual bahan bakar minyak kepada BU/PiUNU.
Bersama rekan-rekan media pada hari kamis tanggal 17/02/2022 mendatangi SPBU 54.601.73, untuk memberi informasi terkait penjualan Pertalite kepada pengecer dan minta keterangan dari pihak pengelola atau Supervisor SPBU.
Menurut keterangan wakil Supervisor, Yunus ,menjelaskan saat dikonfirmasi sama rekan media wakil menyatakan,” Kita tidak menjual BBM jenis Pertalite kepada pengacar, karena pertalite merupakan jenis BBM bersubsidi, kita hanya melayani BBM jenis Pertamax, Pertamax turbo dan Dexlite kepada pengecer,” kata Yunus
Hal senada dengan pernyataan Supervisor bernama Bapak Edi juga mengatakan,” BBM jenis pertalite tidak diperjualbelikan kepada pengecer, karena merupakan jenis BBM bersubsidi,” terang Bapak Edi saat ditemui rekan-rekan media, Sabtu (19/02/2022).
Sesuai ketentuan Kementerian ESDM terlampir, seluruh produk dari SPBU tidak diperkenankan diperjualbelikan kembali.
Namun dalam pantauan rekan-rekan media pada tanggal 17/02/2022 malam hari, masih kedapatan menjual atau melayani BBM jenis pertalite kepada pengecer.
Menurut keterangan Arya selaku Humas MOR V Pertamina, saat dikonfirmasi melalui Whatsapp mengatakan,” Pertamina melalui patra niaga terus berkoordinasi dengan aparat setempat dan memberikan pemahaman mengenai aturan tersebut. Jika saat ini masih terdapat pengecer maka sesuai kewenangan diserahkan kepada aparat yang memang berwenang dalam hal tersebut baik kepada lembaga penyalur Pertamina maupun pengecer.” kata Arya saat dikonfirmasi rekan-rekan media melalui Via whattapp, Jum’at (18/02/2022),
Dalam hal ini rekan-rekan media melakukan penelusuran di tempat kejadian perkara (TKP) di SPBU 54.601.73 wilayah Jalan Pakal, kecamatan Benowo Surabaya,Jawa timur.
Dalam pengakuannya, Bapak Edi selaku Supervisor dilapangan menjelaskan, bahwa kita tidak melayani BBM jenis pertalite kepada pengecer, kita hanya melayani BBM jenis Pertamax atau pertamax turbo kepada pengecer.
“Kalau memang ditemukan kita melayani BBM jenis pertalite kepada pengecer, mungkin pada saat itu tidak ada pengawas yang menjaga atau yang bertugas dikarenakan sakit,” katanya saat ditemui rekan-rekan media
Pak Edi juga mengatakan, bahwa semua pegawai SPBU baik yang lama maupun yang baru sudah diberikan himbauan setiap kali breefing sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.
Pihak rekan-rekan media menunjukkan bukti kalau di SPBU 54.601.73 masih melayani BBM jenis pertalite kepada pengecer, akhirnya Pak Edi tidak bisa mengelak.
Selanjutnya Pak Edi mengatakan,”Saya akan mengecek CCTV, siapa pegawai yang saat itu bertugas, dan terima kasih sudah memberikan info kepada saya,” kata Edi.
Atas kejadian tersebut, Pak edi menyatakan permintaan maaf atas pegawainya yang sudah melayani BBM jenis Pertalite kepada para Pengecer.