Brilian°Gresik– Banyak orang yang kurang paham akan resiko bahaya nya memarkirkan kendaraan di pinggir jalan raya. Selain bisa mencelakai diri sendiri, tapi juga bisa mencelakai pengendara lain nya.

Dan adakah dasar hukum yang menjelaskan kecelakaan kendaraan yang di tabrak oleh kendaraan lain, di karenakan posisi parkir yang bukan pada tempatnya. Yang menyebab kan kerugian materi, luka ringan dan hingga menyebabkan kematian.

Menurut Jefri Moses Kam,S.H yang di kutip dari Hukum Online.com, menjelaskan kendaraan yang berhenti dan menepi di tempat yang memang tidak diperuntukkan parkir, maka sesuai dengan Pasal 121 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU Lalu Lintas”) berbunyi: “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.”

Dari Pasal 121 ayat (1) UU Lalu Lintas ini menunjukkan adanya kewajiban dari seorang pengemudi kendaraan bermotor untuk lebih waspada dan melaksanakan tindakan pencegahan terhadap kemungkinan membahayakan pihak lain pada saat kendaraannya berhenti atau parkir dalam keadaan darurat. Hal ini jelas ditunjukkan dengan kewajiban memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya maupun isyarat lainnya. Terutama bagi kendaraan yang berhenti tidak pada tempatnya, seharusnya lebih memperhatikan pasal ini.

Baca Juga :  Kapolsek Driyorejo Serap Aspirasi Warga, Usulan Pemasangan Rambu dan Penerangan Jalan Disampaikan

Kelalaian dalam melaksanakan Pasal 121 ayat (1) UU Lalu Lintas ini dapat menjadi alasan bagi penegak hukum untuk menjadikannya alasan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal. Dalam kasus ini pengemudi truk yang tidak memperhatikan pasal tersebut dapat dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas yang berbunyi: “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Dan apa bila terjadi kecelakaan dengan kondisi kurang lebih sama dengan contoh penjelasan diatas, dan menyebabkan kerugian materi atau bahkan meninggal dunia. Korban atau keluarga korban bisa meminta ganti rugi, kepada pemilik atau supir armada yang berhenti atau parkir yang bukan pada tempatnya dengan kondisi tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya maupun isyarat lainnya

Baca Juga :  Larangan Truk di Perlimaan Krian Dipertanyakan Usai Insiden Kecelakaan

Mengenai ganti rugi yang dituntut oleh korban atau keluarga korban sebenarnya hal ini merupakan hak dari keluarga korban, sesuai dengan Pasal 1370 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek yang berbunyi: “Dalam halnya suatu pembunuhan dengan sengaja atau karena kurang hati-hatinya seseorang, maka suami atau istrinya yang ditinggalkan, anak atau orang tua si korban, yang lazimnya mendapat nafkah dari pekerjaan si korban, mempunyai hak menuntut suatu ganti-rugi, yang harus dinilai menurut kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak, serta menurut keadaan”

sumber: Hukum Online.com