Brilian°Surabaya – Unit Reskrim Polsek Semampir, berhasil menangkap satu pelaku pengedar narkoba jenis sabu asal jalan Kunti Surabaya, yang diketahui sering melakukan transaksi barang haram.
Kejadian penangkapan terhadap pelaku pada (12/1), yang diketahui berinisial MS, didapati adanya informasi dari masyarakat bahwasanya adanya sebuah transaksi narkoba.
Mandapati informasi tersebut, lantas petugas Reskrim Polsek Semampir bergerak mendatangi rumah pelaku yang berada di jalan Kunti no 11.
Dalam keterangannya, Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayu menjelaskan dari penggeledahan tersebut didapati barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan oleh pelaku dan hendak diedarkan.
“Saat dilakukan penggeledahan, pelaku memiliki narkoba jenis sabu seberat 3,17 gram yang dibagi menjadi 4 paket dan siap edar, lantas petugas membawa pelaku ke Mapolsek guna dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Semampir (13/1).
Pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang asal Kupang yang kini identitasnya sudah dikantongi oleh petugas dan sedang dalam daftar pencarian orang.
Guna memberikan efek jera terhadap pelaku, MS bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.