Brilian*Bandar Lampung – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bandar Lampung kembali menyumbang tersangka kasus tindak pidana. Kali ini, dalam kasus pemalsuan dokumen-dokumen penting termasuk KTP.
Tersangka yang ditetapkan setelah Eko Hadi Saputra (35) adalah Oknum ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung berinisial N dan warga sipil berinisial E.
Penetapan ini disampaikan langsung Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana saat ditemui awak media massa.
“Sebelumnya kita sudah tetapkan 1 orang atas nama Eko Hadi Saputra dia sebagai yang mencetak langsung. Kamis malam pengembangan, ada salah satu oknum ASN sudah kita amankan perempuan inisial N,” kata Devi.
Mengenai instansi tempat Tersangka N bekerja, Devi mengatakan N merupakan ASN di Pemkot Kota Bandar Lampung.
“Tersangka N ASN di Pemkot Bandar Lampung,” katanya.
Saat ini N sudah diamankan Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut dalam perannya sebagai penyedia material KTP Ilegal.
“Sudah kita amankan. Peran dia sebagai penyedia material,” ungkap Devi.
Disinggung berapa lama Eko Hadi bekerja sama dengan N yang merupakan penyedia material KTP asli milik negara, dimana Eko Hadi telah bekerja membuat dokumen palsu tersebut selama 5 tahun. “Mungkin (sudah 5 tahun), tapi masih kami dalami,” ungkapnya.
Mengenai cara N mendapatkan material KTP asli tersebut, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan mendalam.
“Kami masih melakukan pendalaman bagaimana tersangka mendapatkannya, nantinya akan kami informasikan,” ungkapnya.
Selain N, petugas juga mengamankan warga sipil berinisial E yang juga perempuan. Tersangka E bertugas menerima pesanan dari pelanggan yang ingin buat dokumen palsu atau ilegal.
“Ketiganya kini sudah penetapan tersangka,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, ruko di Bandar Lampung menjadi tempat percetakan ilegal dokumen-dokumen ilegal digerebek polisi. Sejumlah dokumen mirip KTP, Akta Cerai, SIUP/SITU, dan Buku Tabungan turut diamankan.
Ruko tersebut berada di Jalan Raden Pemuka, Gunung Sulah, Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Tersangka yang diamankan Polresta Bandar Lampung adalah Eko Hadi Saputra (35) warga Gunung Sulah. Tak lain sebagai pelaku utama pembuatan dokumen palsu tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan saat ini sedang dilakukan penyidikan terhadap perkara ini. “Yang bersangkutan sudah 5 tahun melakukan perbuatan ini,” kata Devi, Kamis (30/12).
Dalam melakukan permintaan pelanggannya, Eko mendapatkan upah Rp 10 ribu dalam sekali mencetak dokumen tersebut.