Jaksa Hadirkan 2 Saksi dalam Sidang Kasus Rudapaksa Santriwati

Brilian•Bandung – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Nana Mulyana turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencabulan yang dilakukan HW pemilik dan pengajar di Pesantren Manarul Huda Kota Bandung terhadap sejumlah santriwatinya.

Persidangan digelar Selasa (21/12/2021) di ruang anak Pengadilan Negeri Bandung dengan memeriksa saksi-saksi terkait pencabulan yang dilakukan HW yang kini jadi terdakwa.

Sidang dilaksanakan hybrid, baik hadir secara langsung mau pun zoom. “Hari ini ada dua saksi yang hadir. Seorang hadir secara fisik dan seorang lagi melalui video zoom,” ucap JPU.

Bacaan Lainnya

Menurut JPU Asep Nana Mulyana, dari keterangan dua saksi itu mendukung pembuktian ada dugaan tindak pidana yang dilakukan HW dalam pengelolaan pesantren mau pun tempat pendidikan dan yang dilakukan HW itu telah melanggar UU Perlindungan Anak.

JPU berharap, untuk efektivitas dan efisiensi persidangan sesuai dengan hukum acara yang cepat, pihaknya mengusulkan kepada Majelis Hakim, akan memeriksa saksi-saksi secara marathon.

“Dalam artian nanti jadi di klaster-klaster seperti bidan, klaster PNS dan klaster lainnya diperiksa bersamaan supaya kami tidak berulang-ulang dan cepat”.

JPU Asep mengatakan, pihaknya akan menanyakan seluruhnya bukan hanya perbuatan pidana terhadap anak-anak itu, juga masalah penggunaan Bansos dan terkait juga mekanisme pembelajaran dan pembelajaran di sana. Demikian pula kurikulum serta evaluasi tempat pendidikan tempat HW bernaung.

“Jadi semua akan kami tanyakan, tidak hanya fokus pada pelanggaran UU Perlindungan Anak. Demikian pula mengenai Bansos dalam bentuk Program Indonesia Pintar berikut bansos lainnya,” tegas JPU.

Dia (HW) mengajukan itu atas nama anak-anak dan menerimanya namun ditarik lagi oleh HW dipakai untuk kepentingan yang bersangkutan.

Menurut JPU Asep dalam kasus ini ada 18 saksi anak. Merekalah yang mendengar peristiwa, mendapat ceritera, mengalami dan melihat langsung dan ada pendukung serta mengetahui kejadian fakta-fakta perbuatan di pesantren itu.

Ia menjelaskan, saat ini sidang dilaksanakan tiap Senin dan Kamis. Karena pemeriksaan saksi, sekitar 1,5 jam satu saksi. Maka pihaknya sudah klasterkan terkait PNS dijadikan satu, diperiksa berbarengan sesuai hukum acara dan kita hormati tata cara.

Mengenai hukumannya sebagaimana pertanyaan wartawan dihukum mati atau dikebiri, JPU belum bersedia menjawabnya. “Nanti yaa. Saya tidak bisa berandai-andai. Nanti kita lihat,” ucapnya.

Mengenai ada tersangka lain, JPU pun belum bisa berkomentar karena saat ini fokus kepada HW. Sama halnya ketika ditanya soal isteri HW hanya menjawab nanti akan kita periksa dan akan dipanggil.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *