Seorang PNS Bapas dan Tujuh Jaringan Penyalur Narkoba Diringkus Polrestabes Subang

Brilian•SubangPolres Subang akhirnya membekuk RDP, pegawai negeri sipil (PNS) Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat beserta seorang Napi berinisial DH di Lapas Subang dan 7 penyalur lainnya di berbagai tempat di Kab. Subang yang kini menjadi tersangka.

Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasat Narkoba Ronih menjelaskan hal itu kepada pers Sabtu (18/12/2021) seraya menambahkan, selain kedua tersangka itu juga membekuk 7 orang penyalur lainnya yang kini juga menjadi tersangka.

Kapolres menjelaskan pula RDH dan DH kini sedang dikorek keterangannya mengenai jaringan narkoba dan terseretnya RDP yang telah menjadi penyalur narkoba.

Bacaan Lainnya

Ketujuh orang jaringannya yang kini menjadi tersangka adalah HM, JS, JM, YR, DD, IS dan AS. Mereka dibekuk dari berbagai tempat di Subang.

Menurut Kapolres, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 53 gram sabu, 1,4 ons ganja, 2 alat hisap bong, 2 pipet kaca, korek api dan timbangan digital.

Terhadap para tersangka itu dapat dijerat hukuman minimal 19 tahun atau maksimal hukuman mati. **

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *