Tak Punya Paspor di Papua, 3 Orang Dideportasi
Brilian*Papua – Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Papua melakukan penindakan terhadap enam Warga Negara Asing (WNA) asal Cina. Mereka yang ditangkap saat melakukan aktivitas penambangan di Distrik Wapoga, Kabupaten Yapen, Papua, oleh TNI, pada (20/11) lalu.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Papua Novianto Sulastono, ke-6 WNA asal China yakni Ge Junfeng (48), Lein Feng (37), Yan Gangping (41), Tan Liguo (54), Tan Lihua (58) dan Lu Huacheng (38).
“Keenam WNA itu saat ditangkap tanpa dokumen perjalanan (paspor). Dan setelah diperiksa, mereka mendapatkan sanksi-sanksi yang berbeda, seperti Yan Gamping, Ge Jungfeng dan Tan Liguo dideportasi. Sementara tiga lainnya yakni, Tang Lihua, Lan Feng dan Lu Huacheng, dilimpahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di Jakarta,” kata Novianto, Kamis (16/12).
Novianto bercerita, setelah ditangkap di Distrik Wapoga oleh TNI, mereka dibawa ke Kabupaten Yapen. Ke-6 WNA itu dibawa lagi ke Kabupaten Biak Numfor guna diserahkan ke Kantor Imigrasi Biak untuk diproses.
Saat diinterogasi, mereka ke Waropen atas suruhan rekannya yang saat ini berada di karantina Jakarta sekembalinya dari China. “Rekannya itu bekerja di Nabire dan kasusnya saat ini masih diselidiki,” kata Novianto.
Dia mengatakan dari enam WNA itu hanya tiga orang membawa paspor. Sedangkan, tiga orang lainnya mengaku paspornya disimpan pihak sponsor. Mereka masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta secara terpisah.
Ada yang masuk sejak 12 Mei 2018 yakni Tan Liguo dengan menggunakan visa on arrivel (VOA) yang berlaku hanya 30 hari. Selain dideportasi, Tan juga diberi sanksi tambahan masuk dalam daftar cekal.
Novianto mengaku masih menunggu kelengkapan administrasi serta hasil pemeriksaan Dirkrimsus Polda Papua terkait waktu deportasi tiga WNA.
Tinggalkan Balasan