Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Sidang

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Sidang

Brilian*Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Kamis (16/12), akan melanjutkan sidang kasus penyalahgunaan narkotika dengan para terdakwa Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto.

Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab menyampaikan jika agenda sidang adalah pemeriksaan terhadap masing-masing terdakwa.

“Agenda sidang hari ini pemeriksaan Pak Ardi, Bu Nia, Ivan,” ujar Wa Ode saat dikonfirmasi, Kamis (16/12)

Bacaan Lainnya

Wa Ode menambahkan, pemeriksaan terdakwa bukanlah merupakan saksi silang di mana masing-masing terdakwa akan memberikan kesaksian bagi terdakwa lainnya. Karena dalam kasus ini, ketiga terdakwa masuk menjadi satu perkara.

“Perkara kan tidak di-split (saksi silang), Jadi pemeriksaan sebagai terdakwa saja,” terang Wa Ode

Pada persidangan sebelumnya, hakim ketua Muhammad Damis menetapkan sidang pemeriksaan para terdakwa dilakukan secara langsung di ruang sidang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan empat orang saksi di antaranya tiga saksi fakta, Pandjiyanto selaku pembantu di rumah Nia, Senja Kurnia Putri, Psikolog Klinis, dan Hendra Heruman selaku Direktur Program Fan Campus. Sementara satu saksi ahli yang dihadirkan yakni, Pakar hukum pidana Prof Mudzakir.

JPU mendakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.

“Para terdakwa, Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 Wib atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri,” ujar jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra saat membacakan surat dakwaannya.

Saat membacakan dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa pada Selasa 6 Juli 2021 sekitar pukul 10 malam, Nia dan Ardi meminta Zen untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu sebanyak satu paket termasuk alat isapnya.

Atas permintaan itu, Zen menyanggupi setelah mendapat ongkos pembelian Rp1,7 juta dari Nia.

Kemudian pada Rabu, 7 Juli pukul 03.00 Wib, Zen menemui Rio, pemasok sabu untuk Nia, di Kebon Kacang untuk menyelesaikan pesanan Nia dan Ardi berupa sabu dan alat isap.

“Zen kemudian kembali ke rumah Nia dan Ardi pada pukul 8 pagi. Terdakwa I menyerahkan paket sabu beserta bong kepada Terdakwa II. Setelah itu, Terdakwa I dan II bersama-bersama mengonsumsi sabu,” ujar Jaksa Andri.

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Zen di depan rumah di Pondok Pinang, dengan barang bukti satu plastik berisi kristal putih narkotika jenis sabu sekitar pukul 15.00 Wib. Hanya berselang 15 menit, polisi kemudian menangkap Nia Ramadhani dan membawa keduanya beserta barang bukti ke Mapolres Jakarta Pusat.

Kemudian sekira jam 19.45 Wib, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penangkapan.

“Hasil tes urine ketiga terdakwa dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamina,” kata Jaksa.

Atas perbuatannya itu para terdakwa pun didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *