Brilian•Bandung – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Dr. Asep N. Mulyana menilai perbuatan keji guru HW (Herry Wirawan) (36) yang telah berbuat asusila terhadap 12 santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru Bandung tidak hanya delik kasus asusila juga termasuk kejahatan kemanusiaan dan penggunaan uang bantuan dari pemerintah.
Menurut Kajati Jabar, HW juga menyalahgunakan jabatannya sebagai seorang guru dan pendidik yang harusnya mengedepankan integritas dan moralitas.
HW juga, menggunakan Yayasan ini sebagai modus operandi kejahatannya, ujar Kajati kepada awak media saat jumpa pers di kantor Kajati Jabar, Kamis (9/12/2021).
“Ada dugaan HW pun menyalahgunakan dana bantuan dari Pemerintah yang digunakan untuk menyewa apartemen, hotel dan lainnya,” jelas Kajati Jabar.
Mengenai hukuman yang akan dijatuhkan kepada HW tersebut masih dikaji lebih dalam lagi. Kajati saat ini fokus agar para korban dan saksi dilindungi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Masalah yang timbul kemudian adalah memikirkan masa depan para korban perkosaan tersebut.
Kajati menambahkan, pihak Kejaksaan akan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan Lembaga lainnya untuk mencari solusi.
Para santriwati Ponpes itu jelas telah menjadi korban Ustadz HW. Para korban itu ada 4 santriwati yang telah melahirkan dan, 8 lagi hamil. Perkosaan itu dilakukan di pesantren, di hotel dan tempat publik lainnya.
Pelaksana tugas Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Jabar, Riyono SH, M.Hum membenarkan ada penanganan kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap belasan santriwati di bawah umur yang terjadi di Kota Bandung, Rabu (8/12).
“Kasusnya sedang dalam proses persidangan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jabar,” ucap Riyono SH. **