Tarif PBB Cs Naik, Sri Mulyani Sebut Pemda Bisa Cuan Rp 30 T

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Brilian•Jakarta – Pemerintah melakukan simulasi atas kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) yang nantinya dilakukan pemerintah daerah. Dengan tarif sebesar 0,5%, maka penerimaan dapat meningkat sampai dengan Rp 30 triliun.

Demikianlah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (7/12/2021).

“Perubahan pengaturan pajak daerah termasuk tarif, justru akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah secara terukur,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Adapun simulasi yang dijabarkan Sri Mulyani dari penambahan PDRB ini, yakni bagi kabupaten/kota diperkirakan dapat meningkat dari Rp 61,2 triliun menjadi Rp 91,3 triliun atau meningkat hingga 50%. Dengan demikian maka ada penambahan Rp 30,1 triliun untuk penerimaan daerah di 2022.

Dalam UU HKPD yang baru saja disetujui DPR ini, salah satu tarif pajak yang diubah atau naik adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 41 UU HKPD.

Dituliskan bahwa batas atas tarif PBB Pedesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5%. Tarif ini lebih tinggi dari ketentuan batas maksimal tarif PBB-P2 yang berlaku saat ini sebesar 0,3%.

Selain itu tarif pajak yang juga naik dan bisa mengerek peneriman PDRB adalah tarif PPN yang akan menjadi 11% mulai April 2022. Kenaikan ini tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selain itu, ia menyebutkan, paket kebijakan baru mengenai PDRB ini akan dibarengi dengan komitmen daerah untuk meningkatkan kualitas administrasi perpajakannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *