Riza Harap Upah Buruh Ada Perbaikan
Brilian•Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai usulan buruh atas kenaikan upah Provinsi DKI Jakarta sebesar 5 persen seharusnya tidak masalah. Riza mendorong pemerintah pusat ada perbaikan formula tentang pengupahan provinsi.
“Idealnya perlu ada perbaikan. Sebetulnya yang antara pemerintah pihak pengusaha dan juga pihak katakanlah pihak buruh itu soal angka sampai 5 persen pun enggak ada masalah,” ucap Riza di Balai Kota, Senin (29/11) malam.
Politikus Gerindra itu mengaku besaran kenaikan upah di tahun 2022 ini sangat jauh jika dibandingkan dengan kenaikan upah 6 tahun ke belakang.
Dia merinci, pada 2016 naik 8,16 persen, 2017 naik 14,8 persen 2018 naik 8,7 persen, 2019 naik 8 persen, 2020 naik 8,5 persen, 2021 naik 3,2 persen, 2022 naik 0,85 persen.
Riza menjelaskan, dorongan untuk revisi formula pengupahan provinsi, khususnya bagi Jakarta untuk memberikan keadilan bagi semua pihak. Sebab Jakarta berbeda dengan provinsi yang memiliki kabupaten/kota.
Dia menjelaskan, bagi provinsi memiliki kabupaten/kota standar pengupahan tidak selali diterapkan sama di tingkat kabupaten kota. Itu didasari atas kesepakatan. Sementara Jakarta, yang tidak memiliki kabupaten kota tidak dapat menerapkan kebijakan serupa. Dorongan perbaikan upah disuarakan Riza dengan pertimbangan biaya hidup di ibu kota.
“Kalau ini sih kenaikannya sangat kecil sekali cuma 0,85 persen cuma Rp38.000 kenaikannya, inflasinya saja sudah berapa,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal memberikan ultimatum kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk segera mencabut Surat Keterangan (SK) Gubernur tentang Penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.
“Kami meminta secara tegas kepada Pak Anies dalam 3×24 jam, kami buruh DKI meminta Gubernur mencabut SK Gubernur tentang UMP yang telah dikeluarkan,” kata Said di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (25/11).
Dalam tuntutannya, mereka menilai penetapan UMP 2022 itu tidak memperhitungkan kondisi ekonomi dan inflasi.
Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dinilai sangat sedikit, yakni Rp4.452.724, jika dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp4.416.186.
Tinggalkan Balasan