Brilian•Jakarta – Gerhana bulan sebagian akan terjadi hari ini, Jumat (19/11), mulai pukul 17.47 WIB. Kementerian Agama mengimbau umat Islam untuk melakukan salat Gerhana dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Kami mengimbau kaum muslimin agar melakukan salat Gerhana, tentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (19/11).
Amin mengatakan pandemi belum berakhir. Masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan, yaitu 5M: mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
Menurutnya, sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW, umat Islam dianjurkan melakukan salat gerhana, walaupun dalam posisi gerhana bulan sebagian. Selain itu, umat Islam juga dianjurkan memperbanyak zikir, doa, istigfar, taubat, sedekah, dan amal-amal kebajikan lainnya.
“Mempertimbangkan waktu terbit bulan di masing-masing daerah, maka salat Gerhana bisa dilakukan pada rentang setelah salat Magrib sampai selesai gerhana sesuai dengan waktu di atas,” ujarnya.
“Doakan agar pandemi ini segera berakhir. Doakan juga untuk keselamatan bangsa dan negara,” lanjutnya.
Tata Cara Salat Gerhana:
1. Berniat di dalam hati;
2. Takbiratul ihram yaitu bertakbir sebagaimana salat biasa;
3. Membaca doa iftitah, kemudian membaca surat Al Fatihah dilanjutkan membaca surat yang lain sambil dijaharkan (dikeraskan suaranya);
4. Kemudian rukuk;
5. Kemudian bangkit dari rukuk (iktidal);
6. Setelah iktidal ini tidak langsung sujud, namun dilanjutkan dengan membaca surat Al-Fatihah dan surat lain.
7. Kemudian rukuk kembali (rukuk kedua) yang lebih pendek dari ruku’ sebelumnya;
8. Kemudian bangkit dari rukuk (iktidal);
9. Kemudian sujud yang panjangnya sebagaimana rukuk, lalu duduk di antara dua sujud, kemudian sujud kembali;
10.Kemudian bangkit dari sujud lalu mengerjakan rakaat kedua sebagaimana rakaat pertama, hanya saja bacaan dan gerakan-gerakannya lebih singkat dari sebelumnya;
11.Salam.
Setelah itu imam menyampaikan khutbah kepada para jemaah yang berisi anjuran untuk berzikir, berdoa, beristigfar, dan bersedekah.
Panduan Penyelenggaraan Salat Gerhana saat Pandemi
Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Gerhana Bulan, sekaligus upaya mencegah penyebaran virus Covid-19, Kemenag memberikan panduan penyelenggaraannya di masa pandemi:
1. Salat Gerhana Bulan di daerah yang tergolong Zona Merah dan Zona Oranye agar dilakukan di rumah masing-masing;
2. Salat Gerhana Bulan dapat diadakan di masjid atau lapangan yang berada pada daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, baik zona hijau maupun zona kuning, yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;
3. Dalam hal Salat Gerhana Bulan dilaksanakan di masjid atau lapangan, harus memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
a. Salat Gerhana Bulan dilaksanakan sesuai tuntunan syariat, juga khutbah diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
b. Jemaah yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar dapat menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah;
c. Jemaah yang hadir harus memakai masker dengan sempurna dan sesuai ketentuan yang berlaku, baik di masjid maupun di lapangan;
d. Panitia dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermo gun) dalam rangka memastikan kondisi jemaah sehat dan menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer di setiap pintu masuk;
e. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Salat Gerhana Bulan;
f. Khutbah Salat Gerhana dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun dan syarat khutbah paling lama 10 menit;
g. Mimbar khutbah di masjid atau pun lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;
h. Jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Tinggalkan Balasan