Awal Mula Larangan Ekspor Nikel Indonesia Hingga Digugat Uni Eropa ke WTO

Awal Mula Larangan Ekspor Nikel Indonesia Hingga Digugat Uni Eropa ke WTO

Brilian•Jakarta – Pemerintah Indonesia menghadiri sidang di depan panel Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Ini sebagai tindak lanjut dari gugatan Uni Eropa atas kebijakan larangan ekspor produk bijih nikel mentah oleh Indonesia (DS 592).

Gugatan ini sebenarnya telah dilayangkan Uni Eropa dari tahun lalu. Ini bermula saat pemerintah Jokowi menghentikan ekspor nikel mentah mulai 1 Januari 2020. Keputusan pelarangan ekspor tertuang lewat Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kebijakan ini lahir atas pertimbangan stok nikel dalam negeri yang memperkirakan tinggal 700 juta ton. Dari sisa jumlah tersebut, diprediksi akan habis dalam 8 tahun jika terus dilakukan penambangan.

Menurut data Badan Pusat Statistika (BPS) tahun 2004-2014, tiga dari enam negara tujuan ekspor nikel Indonesia yaitu Swiss, Yunani dan Ukraina. Tiga negara ini merupakan bagian dari Uni Eropa. Berikut ini data jumlah ekspor nikel Indonesia ke tiga negara tersebut.

Tahun 2004, ada 258.350 ton nikel yang diekspor senilai USD 6,92 juta. Tahun 2005, ada 582.787 ton nikel senilai USD 21,35 juta. Tahun 2006, ada 914.664 ton senilai USD 51,45 juta. Tahun 2007, ada 983.167 tom nikel senilai USD 86.82 juta. Tahun 2008, ada 1.603.733 ton nikel senilai USD 103,8 juta.

Tahun 2009, ada 922.170 ton nikel senilai USD 42,30 juta. Tahun 2010, ada 921.096,6 ton nikel senilai USD 67,9 juta. Tahun 2011, ada 1.283.671,5 ton nikel senilai USD 85,06 juta.

Tahun 2012, ada 1.844.640,7 ton nikel senilai USD 93,17 juta. Tahun 2013 ada 1.941.139,7 ton nikel senilai USD 90,93 juta. Tahun 2014 ada 38.532,8 ton nikel senilai USD 1,67 juta.

Menipisnya jumlah nikel di alam, membuat pemerintah mengambil langkah hilirisasi dan industrialisasi bahan-bahan mentah Sumber Daya Alam yang dimiliki. Untuk itu, pemerintah memutuskan untuk menghentikan ekspor biji nikel per 2020.

“Dari sebelumnya ekspor bahan mentah nikel bauksit, alumina, batubara. Satu per satu harus ditata agar ekspornya dalam bentuk setengah jadi atau barang jadi,” tegas Presiden Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta.

Digugat Uni Eropa
Keputusan pemerintah Jokowi membuat Uni Eropa geram. Sebab, kebijakan ini dianggap akan menyulitkan industri yang ada di Eropa. Geramnya UE membuat Indonesia digugat ke World Trade Organization (WTO).

Uni Eropa pada 22 November 2019 resmi mengajukan keluhan kepada WTO perihal pembatasan Indonesia pada ekspor nikel, bijih besi, dan kromium yang digunakan sebagai bahan baku industri baja nirkarat (stainless steel) Eropa.

Dikutip dari US News, UE menuduh bahwa pembatasan itu dirancang Indonesia untuk menguntungkan industri peleburan dan baja nirkarat sendiri.

Komisi Eropa, yang mengoordinasikan kebijakan perdagangan di Uni Eropa mengatakan, tidak adil bahwa akses produsen UE terhadap komoditas tersebut menjadi dibatasi.

Keluhan Komisi mengatakan langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari rencana untuk mengembangkan industri baja nirkarat Indonesia. Negara ini adalah penambang bijih nikel terbesar di dunia dan akan melarang ekspor selama dua tahun mulai tahun 2020.

Namun China, produsen baja nirkarat terbesar di dunia, telah menimbun bijih nikel menjelang larangan pengiriman dari Indonesia.

Komisaris Perdagangan Uni Eropa Cecilia Malmstrom mengatakan langkah-langkah Indonesia memicu beban lebih lanjut di sektor baja UE yang sudah berjuang menghadapi risiko. “Terlepas dari upaya bersama kami, Indonesia telah mempertahankan langkah-langkah dan bahkan mengumumkan larangan ekspor baru untuk Januari 2020,” katanya dalam sebuah pernyataan.

UE juga menentang skema yang membebaskan produsen Indonesia dari bea impor tertentu untuk meningkatkan atau membangun pabrik baru, selama mesin dan peralatan lokal membuat 30 persen konten. UE melihat ini sebagai subsidi ilegal.

Jokowi Siap Lawan
Presiden Jokowi menegaskan akan melawan dengan cara apapun gugatan yang dilayangkan ke Indonesia karena melarang ekspor bahan mentah.

“Jangan tarik-tarik kita ke WTO (World Trade Organization/Organisasi Perdagangan Dunia), gara-gara kita setop kirim raw material (bahan mentah). Dengan cara apapun akan kita lawan,” kata Presiden Jokowi dalam seminar Kompas100 CEO Forum disaksikan dikutip dari awak media ini di Jakarta, Kamis (18/11).

Presiden Jokowi menceritakan, saat dirinya menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Roma, Italia, pada 30-31 Oktober 2021 lalu, memang banyak pemimpin-pemimpin negara yang memberikan perhatian mengenai sikap Indonesia yang melarang ekspor bahan mentah nikel.

Presiden menyampaikan kepada pemimpin-pemimpin negara itu bahwa larangan ekspor bahan mentah nikel karena Indonesia ingin mengembangkan hilirisasi dan industrialisasi dari bahan mentah. Dengan hilirisasi, Indonesia dapat membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat di Tanah Air.

“Kalau saya buka nikel dan kita kirim raw material dari Indonesia ke Eropa dan negara-negara lain, yang buka lapangan kerja mereka dong. Kita tidak dapat apa-apa,” ujar Presiden Jokowi.

Namun Presiden Jokowi mempersilakan jika negara-negara lain ingin bekerja sama dengan berinvestasi atau mendirikan fasilitas pengolahan di Indonesia.

“Kita tidak menutup diri, kita terbuka. Tapi kalau kita kirim bahan mentah terus. Ndak-ndak, setop. Jangan berpikir Indonesia akan kirim bahan mentah. Nikel pertama. Sudah setop,” ujar Presiden Jokowi.

Sidang Dimulai
Panel sengketa WTO yang dipimpin Leora Bloomberg telah mengundang pihak bersengketa beserta pihak ketiga untuk melakukan sidang secara virtual di depan panel WTO, Jenewa, Swiss.

Dalam rangkaian sidang yang dilaksanakan pada bulan November 2021, panel melakukan pendalaman atas dokumen gugatan UE dan dokumen pembelaan yang dilakukan oleh Indonesia. Rangkaian sidang diawali dengan penyampaian pandangan awal dan ditutup oleh pandangan penutup yang dilakukan oleh pihak-pihak dalam sengketa ini.

“Dalam gugatannya, UE berpendapat bahwa Indonesia telah melanggar komitmen anggota WTO untuk memberikan akses seluasnya bagi perdagangan internasional, termasuk di antaranya produk nikel mentah yang secara nyata melanggar Pasal XI:1 dari GATT 1994,” kata Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Marves), Septian Hario Seto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (18/8).

Tim pembela Indonesia yang dipimpin oleh Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, bersama Deputi Bidang Pertambangan dan Investasi Kemenko Marves, Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan dan Deputi Wakil Tetap Republik Indonesia atau Perutusan Tetap Republik Indonesia di Jenewa serta pejabat dari Kemenko Marves. Selanjutnya, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dibantu oleh kuasa hukum pemerintah Indonesia yang telah menyiapkan sanggahan atas gugatan yang disampaikan oleh UE.

Delegasi Indonesia menyampaikan alasan kebijakan larangan ekspor produk bijih nikel mentah dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan WTO serta sejalan dengan alasan dibentuknya WTO di tahun 1995.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *