Brilian•Bandung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021) menahan tersangka AK, Ketua KKMI Jabar atas dugaan tindak pidana korupsi
pada dana Bos madrasah Ibtidaiyah untuk pengadaan soal-soal ujian tahun anggaran 2017-2018. Kini tersangka ditahan Rutan Polrestabes Bandung.
Tersangka AK sebelum ditahan di Rumah tahanan Polrestabes Bandung, dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
Modus operandinya, kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono, pada tahun 2017 dan 2018, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengucurkan dana BOS ke madrasah-madrasah di Provinsi Jawa Barat atas usulan Kantor Kemenag Kab/Kota se Jabar ke Kanwil Kemenag Jabar yang diteruskan ke Kementerian Agama RI.
Besaran biaya pencetakan naskah per siswa yang telah disepakati yakni untuk soal PAS sebesar Rp 16.000, soal PAT Rp 16.000, TO Rp 58.400, USBN Rp 22.500 dan UAMBN Rp 22.500.
Dari hasil cash back atau CSR yang diberikan oleh perusahaan diduga KKMI Jabar dan KKMI Kabupaten/Kota mencapai Rp. 8.038.596.420.- dengan rincian KKMI Jabar sebesar Rp. 1.217.014.000.- dan KKMI Kabupaten/Kota sebesar Rp. 6.821.582.420.-
Dari keseluruhan, jumlahnya mencapai Rp 8.038.596.420,” ujar Riyono.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 11 jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP.
Menurut Aspidsus Riyono, perkara ini akan terus diselidiki dan tidak menutup kemungkinan hasil pengembangan masih ada tersangka lainnya.**