Brilian°Surabaya, – Kepolisian Polrestabes Surabaya, mengamankan wanita berinisial (MT) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dikarenakan menjual barang haram jenis sabu-sabu.
Perlu diketahui, pelaku ditangkap oleh anggota Satresnarkoba pada, pada Jumat 05 November 2021, kurang lebih jam 20.30 WIB, didalam rumah kontrakan di Jalan Tambak Pring Barat Raya Surabaya.
Pelaku MT yang tercatat warga Jalan Asem Kecamatan Asem Rowo Surabaya, itu diketahui menjual barang haram narkotika jenis sabu-sabu.
Tak tanggung-tanggung, dari wanita yang mempunyai anak dan suami tersebut, Polisi mendapati puluhan poket sabu siap edar yang akhirnya disita sebagai barang buktinya.
Kompol Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan, pelaku diamakan, pada Jumat 05 November 2021 kurang lebih jam 20.30 WIB, di dalam rumah kontrakan Tambak Pring Barat Raya Surabaya.
Begitu MT diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 12 poket klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu, dan ditemukan didalam dompet warna coklat dalam toples tempat penyimpanan beras.
“Pelaku MT mengaku bahwa barang bukti 12 poket sabu tersebut didapat dari SN (DPO) yang merupakan suami tersangka dengan cara dititipi jual,” kata Kompol Daniel, pada Selasa (16/11/2021).
Lanjut Daniel, pada Jumat 5 November 2021 sekitar pukul 15.00 WIB itu, MT awalnya mendapat 14 poket dan sudah laku 2 poket yang dijual kepada W (DPO) sebanyak 1 poket seharga Rp. 150.000, dan orang lainnya yang tidak dikenal sebanyak 1 poket seharga Rp. 150.000.
“Pelaku ini hanya menjual kepada orang yang dikenalnya saja. Bahkan anak pelaku juga ikut membatu sejak awal tahun 2021,” saat ini masih dalam pengembangan,” tambah Kompol Daniel.
Sementara, selain 12 poket klip sabu dengan berat total + 4,92 gram, petugas juga menyita barang bukti seperti, dompet warna coklat, 1 bendel plastik klip, 1 handphone merk Strawberry, dan uang tunai sebesar Rp. 150.000.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang hukumannya hingga 20 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan