Brilian•Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan tak ada unsur politis dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E di DKI Jakarta. Ghufron memastikan penyelidikan kasus tersebut sesuai prosedur hukum.

“KPK adalah penegak hukum, standarnya adalah standar hukum, baik prosedurnya maupun ketentuan dan syaratnya. Jadi setiap laporan yang dilaporkan kepada KPK tentu kami akan tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang kami tentukan,” ujar Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/11).

Ghufron menyebut, penyelidikan kasus terbuka kerap diawali dengan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi. Begitu juga dengan penyelidikan Formula E. KPK menerima laporan yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyelidik.

Jika dalam perjalanannya tim penyelidik menemukan adanya dugaan tindak pidana, maka KPK akan menentukan apakah dugaan pidana tersebut masuk ke dalam ranah KPK atau tidak. Jika masuk, maka akan ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka.

“Kalau diduga tindak pidana korupsi, kemudian ditentukan apakah sesuai kewenangan KPK sesuai dengan Pasal 11 yaitu penegak hukum, penyelenggara negara, atau kerugiannya di atas Rp 1 miliar,” kata Ghufron.

Atas dasar itu, Ghufron memastikan penyelidikan kasus korupsi Formula E sesuai dengan prosedur hukum yang ditetapkan.

“Jadi kalau ditanya berpolitik, apapun yang dilaporkan ke KPK pasti motifnya macam-macam, baik motif ekonomi, politik, dan sebagainya pasti ada motifnya. Tapi kami memfilternya dengan ukuran hukum. Kalau memenuhi ukuran hukum kami tindak lanjuti,” ujar Ghufron pada awak media ini.