KPK Masih Cari Bukti Keterlibatan Azis Syamsuddin Dalam Kasus Suap DAK Lampung

KPK Masih Cari Bukti Keterlibatan Azis Syamsuddin Dalam Kasus Suap DAK Lampung

Brilian•Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan KPK tak segan menetapkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah (Lamteng).

Ghufron mengatakan KPK saat ini tengah mencari bukti keterlibatan Azis dalam kasus itu. Pencarian bukti dilakukan dengan pemanggilan saksi dan fakta persidangan kasus suap penanganan perkara di Tanjungbalai.

“Kalau ternyata diduga kuat bahwa perkembangan hasil pemeriksaan itu kuat bahwa merupakan tindak pidana, maka kami akan tindaklanjuti dengan kemudian memerintahkan penyelidikan baru atas dugaan tindak pidana yang berkembang dalam pemeriksaan,” ujar Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/11).

Bacaan Lainnya

Ghufron mengatakan dugaan keterlibatan Azis dalam kasus DAK Lamteng yang terbongkar dalam persidangan sudah dicatat tim jaksa penuntut umum. Setelah itu, jaksa akan melaporkan ke pimpinan.

“Kalau dalam perkembangan kesaksian para saksi mengungkapkan ada kasus baru mereka (jaksa) akan melaporkan ke kami untuk kami kemudian tindaklanjuti,” tegas Ghufron.

Azis Syamsuddin Tersangka Kasus Suap Penyidik KPK
Sejauh ini, Azis Syamsuddin dijerat KPK lantaran diduga menyuap penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah di Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam dakwaan terhadap Stepanus Robin Pattuju, Azis diduga menyuap Robin bersama politikus muda Partai Golkar Aliza Gunado. Azis dan Aliza disebut menyuap Robin sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu.

Suap berkaitan dengan penanganan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Perubahan Lampung Tengah 2017.

Dalam kasus suap pengurusan DAK Lampung Tengah, Azis disebut meminta fee 8 persen dari total anggaran yang disahkan DPR RI. Hal tersebut diakui mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

“Waktu itu memang ada pembicaraan seperti itu (permintaan fee). Tapi, saya bilang sama Pak Azis, nanti saudara Taufik Rahman (mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah) saja urusan teknis, saya enggak ngerti kalau teknis,” ujar Mustafa dalam telekonferensi di Pengadilan Tipikor, Senin (1/11).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *