Kasus Ibu Marahi Suami Mabuk Berujung Pencopotan Pejabat Kejati Jabar

Ilustrasi persidangan

Brilian•Karawang Jawa Barat – Valencya alias Nengsy Lim harus menghadapi tuntutan 1 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karawang. Ia menghadapi masalah hukum usai dilaporkan ke Polda Jabar oleh mantan suaminya sendiri, CYC, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ibu dua anak itu dilaporkan karena kemarahannya melihat sang mantan suami mabuk. Kebiasaan mabuk-mabukan itu juga yang membuat mereka berdua bercerai.

Namun, CYC tidak menerima perceraian itu hingga akhirnya membuat laporan atas dugaan pengusiran dan KDRT dalam rentang waktu 2019-2020 yang membuat psikisnya terganggu.

Bacaan Lainnya

Kasus ini lalu menjadi perhatian masyarakat dan Kejaksaan Agung. Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan untuk melakukan eksaminasi khusus pada kasus tersebut. Eksaminasi khusus dilakukan pada Senin (15/11).

“Eksaminasi Khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak 9 orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum (P-16 A),” kata Leonard dalam keterangan persnya.

Salah satu hasil dari eksaminasi khusus itu yakni Kejari Karawang dan Kejati Jawa Barat tak peka dalam menangani kasus macam ini.

“Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki ‘sense of crisis’ atau kepekaan,” kata Leonard.

Selain itu, dalam penuntutan tersebut pun ditemukan sejumlah permasalahan. Mulai dari jaksa tak mengikuti pedoman Jaksa Agung hingga penundaan pembacaan amar tuntutan yang berlangsung hingga empat kali persidangan.

“Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung, guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” ucap Leonard.

Atas dasar itulah, Kejagung memutuskan penanganan perkara ini akan dilakukan oleh JAMPidum secara langsung. Semua jaksa yang menangani perkara ini akan diperiksa oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan.

Berikut lima poin hasil eksaminasi terkait perkara tersebut:
Dari tahap Prapenuntutan sampai tahap Penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki “Sense of Crisis” atau kepekaan.

Tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum Tanggal 3 Desember 2019 Pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7 bahwa Pengendalian Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum dengan Prinsip Kesetaraan yang ditangani di Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada butir (1) dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir (2), (3), dan butir (4).

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan Penundaan Pembacaan Tuntutan Pidana sebanyak 4 kali dengan menyampaikan alasan kepada Majelis Hakim dengan alasan rentut belum turun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat padahal rencana tuntutan baru diajukan dari Kepala Kejaksaan Negeri Karawang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tanggal 29 Oktober 2021 dan persetujuan Tuntutan Pidana dari Kejati Jabar dengan Nota Telepon per tanggal 3 November 2021 namun pembacaan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 November 2021.

Berikut lima poin hasil eksaminasi terkait perkara tersebut:
– Dari tahap Prapenuntutan sampai tahap Penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki “Sense of Crisis” atau kepekaan.
– Tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum Tanggal 3 Desember 2019 Pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7 bahwa Pengendalian Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum dengan Prinsip Kesetaraan yang ditangani di Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada butir (1) dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir (2), (3), dan butir (4).
– Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan Penundaan Pembacaan Tuntutan Pidana sebanyak 4 kali dengan menyampaikan alasan kepada Majelis Hakim dengan alasan rentut belum turun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat padahal rencana tuntutan baru diajukan dari Kepala Kejaksaan Negeri Karawang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tanggal 29 Oktober 2021 dan persetujuan Tuntutan Pidana dari Kejati Jabar dengan Nota Telepon per tanggal 3 November 2021 namun pembacaan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 November 2021.
– Tidak memedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana.
– Tidak memedomani 7 (tujuh) Perintah Harian Jaksa Agung yang merupakan norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama Terdakwa Valencya Alias Nengsy Lim sehingga mengingkari norma atau kaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan Perintah Pimpinan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *