Tilang Elektronik di Jatim, Polisi Kerahkan Mobil dengan Kamera Super Canggih

Tilang Elektronik di Jatim, Polisi Kerahkan Mobil dengan Kamera Super Canggih

Brilian•Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur meluncurkan 12 unit kendaraan integrated node capture attitude record (INCAR) dan skrining riwayat pengemudi (SKRIP), dalam penerapan electronic traffic law enforcement (Etle).

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jatim, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Nico Afinta mengatakan, kendaraan ini tugasnya untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kendaraan tersebut dilengkapi kamera super canggih karena dapat menghitung laju kecepatan berkendara, dan menangkap gambar kendaraan yang diketahui melanggar rambu atau aturan lalu lintas.

Bacaan Lainnya

“INCAR ini dapat merekam secara real time terkait kepatuhan tata tertib lalu lintas yang terkoneksi data regident (registrasi dan investigasi. Kalau melanggar maka akan kami kirim surat ke alamat yang ada sesuai data di regident dan data dukcapil. Kita akan kirim surat tilang melalui Kantor POS,” kata Nico kepada wartawan, Senin (15/11).

Nico menjelaskan, inovasi membuat INCAR dan SKRIP ini tidak lain menjalankan instruksi Kapolri bahwa sudah tidak ada lagi penindakan secara langsung dan diganti secara digital.

“Polda Jatim membuat inovasi mendeteksi pelanggaran yang dilakukan masyarakat berbasis digital data tanpa bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sehingga mengurangi sentuhan dan kesalahan. Ini sesuai instruksi Kapolri bahwa anggota polisi (lantas) tidak bersentuhan langsung tapi ada pendidikan masyarakat lewat aplikasi,” jelasnya.

Ia menyebut, inovasi ini yang paling penting untuk menertibkan masyarakat agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas.

Sementara ini, baru 12 kendaraan yang diluncurkan yang tersebar di beberapa titik. Selanjutnya, setiap Polres diminta untuk membuat hal yang sama sehingga angka kecelakaan di Jatim dapat ditekan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *