Bawaslu Bali Sebut Regulasi Tak Sinkron Sebabkan Pemutakhiran Data Pemilih Terganggu

Bawaslu Bali Sebut Regulasi Tak Sinkron Sebabkan Pemutakhiran Data Pemilih Terganggu

Brilian•Bali– Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, I Wayan Widyardana Putra mengatakan, adanya regulasi yang tidak sinkron di Bali cukup menjadi polemik dalam pemutakhiran data pemilih yang saat ini sedang berjalan.

Ia mengatakan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 102, Tahun 2019 menyatakan bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten dan Kota tidak boleh melakukan akses secara penuh terhadap data penduduk.

Menurutnya, hal tersebut menimbulkan kendala bagi KPU Kabupaten dan Kota untuk melakukan pemutakhiran data pemilih. Karena, adanya keterbatasan dalam akses data, yang mana menurut Pasal 202, Ayat (1) Undang-undang Nomor 7, Tahun 2017 menyatakan bahwa KPU Kabupaten atau Kota menggunakan data penduduk potensial pemilih pemilu.

Bacaan Lainnya

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 Ayat (5) untuk disandingkan dengan daftar pemilih tetap pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih. Permasalahan, daftar Pemilih selalu menjadi sebuah momok yang cukup membuat dinamika dalam penyelenggaraan demokrasi dari tahun ke tahun,” kata Widyardana dalam keterangan tertulisnya, dalam Rapat Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, di Gianyar, Bali, Jumat (12/11).

Widyardana juga menyampaikan, tujuan dari dilaksanakan forum diskusi kali ini adalah sebagai upaya dalam mencari sebuah solusi bersama terhadap persoalan yang terjadi, di mana keadaan saat ini regulasi tidak dimungkinkan untuk dirubah.

“Dalam regulasi yang tidak dapat diubah, bagaimana kita bisa mencarikan sebuah solusi atas permasalahan yang kita hadapi bersama,” katanya.

Sementara, Kordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Bali, I Ketut Rudia mengungkapkan, pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU telah sesuai dengan data pemilih terkini. Namun, apabila disinkronkan kembali dengan data penduduk potensial pemilih pemilu, data yang telah dibersihkan pada saat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan akan muncul kembali.

“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU telah sesuai dengan data pemilih terkini, apabila disinkronkan kembali dengan data penduduk potensial pemilih pemilu, tentu data yang sudah dibersihkan pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan akan muncul kembali,” katanya.

Sementara, Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali, I Wayan Eka Wiata menyatakan bahwa pihaknya menerima satu sumber data dengan apa yang diperoleh Bawaslu dan KPU, menurutnya, permasalahan yang terjadi akibat kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk mengupdate data kependudukan.

“Kami menerima data yang sama dengan Bawaslu dan KPU, sumber datanya adalah Dirjen Kependudukan dan catatan sipil kementerian dalam negeri, permasalahan yang terjadi adalah kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk mengupdate data kependudukan, karena data pada disdukcapil berbasis pada administrasi sedangkan data pemilih berkelanjutan berbasis actual dan terkini,” pungkas Eka Wiata mengakhiri perbincangan bersama awak media ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *