Prof. Dr. Otto Hasibuan : PERADI Yang Sah Adalah PERADI Yang Saya Pimpin

Prof. Dr. Otto Hasibuan menambahkan “Terkait Rencana MUNAS Bersama sebagai menindaklanjuti hasil pertemuan tanggal 25 Februari 2021 yang disaksikan oleh MENKO POLHUKAM Bapak Moh. Mahfud M. D. dan MENKUMHAM Bapak Yasonna H. Laoly, Rakernas PERADI menyatakan: DPN PERADI terbuka untuk menyelesaikan permasalahan Organisasi melalui MUNAS Bersama PERADI;

Seluruh DPC PERADI juga memberikan mandat kepada Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., untuk melaksanakan dan mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu dalam rangka rencana pelaksanaan MUNAS Bersama dan juga menyoroti pula mengenai RUU KUHP,  mengamanatkan kepada DPN PERADI membentuk Tim untuk mengkaji dan merumuskan RUU KUHP, dengan beberapa hal pokok diantaranya:

1. Menyangkut penerapan asas llegalits “Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang artinya suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”  harus diterapkan dalam pemberlakuan hukum di Indonesia, oleh karena itu terkait RUU KUHP penting bagi PERADI untuk turut serta dalam sumbangsih pemikiran RUU dimaksud, sehingga pembangunan hukum di Indonesia terkait RUU KUHP dapat dilaksanakan berdasarkan asas hukum yang berlaku;

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *