Brilian•Sumatera Barat – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan dua pelaku illegal logging di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, kepolisian berhasil mengamankan bukti dari kedua pelaku berupa 31 batang kayu yang telah berbentuk balok jenis Meranti.
“Kita amankan 31 batang kayu yang sudah berbentuk balok, kedua pelaku kita amankan Jumat pagi sekitar pukul 08.45 WIB, di Jalan Raga Bukit Putus, Nagari Limau Puruik, Kecamayan Ranah Ampel Hulu Tapan, Pessel, ” kata Satake di Padang, Jumat (12/11).
Dia menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IC (26) dan M (46). “Keduanya (pelaku) merupakan warga Sungai Rumbai, Nagari Riau Danau Tapan, Kecamatan Basa Ampel Balai Tapan, Pesisir Selatan,” jelas Satake.
Penyitaan 31 batang kayu ilegal itu lantaran pemiliknya tak dapat memperlihatkan dokumen sah kepemilikan.
“Pelaku ini tidak bisa menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan atau SKSHH atau surat izin untuk membawa kayu dari pihak yang berwenang,” sebut Satake.
Selain itu, informasi awalnya didapatkan dari masyarakat setempat, yang menyebut jika ada kegiatan penebangan kayu di kawasan tersebut.
“Setelah kita usut, polisi menemukan satu unit truk yang membawa kayu ilegal, kemudian satu unit truk jenis cold diesel Mitsubishi berwarna kuning bermuatan hasil hutan, yaitu kayu sebanyak 31 batang yang sudah berbentuk balok,” sebut Satake.
Polisi juga mengamankan dua lembar blangko nota angkutan tertanggal 4 November 2021.
Para pelaku terancam pasal 83 ayat 1 huruf b undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusahaan hutan, sebagaimana diubah dan ditambah dalam pasat 37 ayat 13 ayat 1 huruf b undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Pelaku terancam penjara lebih dari lima tahun, saat ini keduanya diamankan di Mapolres Pessel untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Satake mengakhiri perbincangan bersama awak media ini.