Pertahankan dan Perkokoh Peradi Sebagai Single Bar

 

Brilian°Surabaya, – PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA dengan Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional di Shangri-La Surabaya pada tanggal 11-12 November 2021.

Agenda kegiatan ini diawali dengan Pelantikan Anggota Dewan Kehormatan Daerah PERADI Provinsi Jawa Timur Periode 2021-2026. Kemudian dilanjutkan dengan Pengambilan Sumpah/Janji Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Daerah PERADI Provinsi Jawa Timur Periode 2021-2026. Kemudian dirangkaikan dengan Pelantikan Anggota Komisi Pengawas Daerah DPC PERADI Surabaya Periode 2021-2022.

Bacaan Lainnya

Adapun Acara Pembukaan Rapat Kerja Nasional PERADI dibuka pada pukul 19.30 WIB. Acara Pembukaan dihadiri oleh Gubernur Provinsi Jawa Timur Ibu H. Khofifah Indar Parawansa.

Gubernur Jawa Timur dalam kesempatan ini selain membuka Kegiatan Rakernas secara resmi, dalam pidato pembukaannya menyampaikan bahwa Rakernas PERADI ini dilaksanakan di kota Pahlawan Surabaya di provinsi Jawa Timur yang menjadi simbol monumental tentang kajayaan Nusantara di bawah Kerajaan Majapahit. Sejarah tentang persatuan tersebut dengan semangat kepahlawanan diharapkan melahirkan gagasan-gagasan yg menjadikan Advokat sebagai perekat profesi dan kebangsaan.

Menurut Gubernur Jawa Timur, hal tersebut bukanlah sebuah hal yang mustahil. Karena Indonesia memiliki fondasi dasar persatuan dan kebhinnekaan yang kuat. Fakta bahwa 714 suku yang hidup damai dibandingkan dengan Afghanistan yang hanya terdiri dari 7 suku namun harus hidup dengan konflik yang mengakar merupakan fakta sosiologis yg harusnya dijadikan dasar berfikir untuk semua pihak termasuk PERADI sebagai wadah tunggal organisasi Advokat. Maka dari itu, PERADI sudah seharusnya hadir sebagai organisasi yang mendorong gagasan-gagasan persatuan dan kebangsaan melalui profesi Advokat.

Dalam kesempatan ini, Ketua Umum DPN PERADI Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. menyampaikan dalam pidatonya bahwa PERADI sebagai organisasi Advokat yang lahir dari UU No. 18/2003 tentang Advokat memiliki 8 kewenangan dalam UU yg menjadikannya sebagai organ negara.

Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. juga menyampaikan bahwa profesi Advokat adalah primus inter pares. Profesi terhormat yang memperjuangkan keadilan sebagai definisi praktis dari officium nobile. Oleh karena itu, menurut Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. menyampaikan bahwa single bar sebagai design dasar organisasi Advokat adalah sebuah keniscayaan yang lahir akan kesadaran tentang eksistensi PERADI sebagai organ negara dan profesi advokat sebagai primus inter pares.

Oleh karena itu, Ketua Umum DPN Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. menegaskan bahwa forum rakernas ini merupakan ajang konsolidasi organisasi nasional untuk menyebarkan nilai-nilai serta cita-cita tersebut.

Adapun Ketua Panitia Sutrisno, S.H. menyampaikan bahwa tema kegiatan ini yaitu Tema Melalui Rakernas kita pertahankan dan perkokoh Peradi sebagai Single Bar adalah bentuk penegasan tentang arah dari forum rakernas ini yang diharapkan bisa melahirkan ide-ide dan gagasan-gagasan persatuan Advokat indonesia di bawah payung PERADI sebagai wadah tunggal organisasi Advokat Indonesia.

Rapat Kerja ini juga dihadiri oleh 148 dari 162 DPC PERADI termasuk 26 DPC yang baru terbentuk. oleh karena itu, Rakernas ini selain menegaskan tentang Quorumnya setiap keputusan yg diambil juga merupakan fakta dukungan mayoritas terhadap DPN PERADI dibawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. sebagai Ketua Umum.

Yang menjadi catatan adalah :

Rapat Kerja ini juga dihadiri oleh 148 dari 162 DPC PERADI termasuk 26 DPC yang baru terbentuk. oleh karena itu, Rakernas ini selain menegaskan tentang Quorumnya setiap keputusan yg diambil juga merupakan fakta dukungan mayoritas terhadap DPN PERADI dibawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. sebagai Ketua Umum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *