Brilian°Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terhadap Venansius Niek Widodo, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang bisnis tambang Nikel di Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Kami pasti kasasi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar pada Kamis (11/11/21).

Menurutnya, putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim dalam pemeriksaan perkara yang diketuai Ni Made Purnami tersebut, tidak memenuhi rasa keadilan bagi Soewondo Basuki selaku korban, yang telah dirugikan sebesar Rp 63 Miliar akibat perbuatan terdakwa Venansius.

“Soal materi kasasi belum bisa menyampaikan dulu,” Katanya.

Perlu kita ketahui, dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu (10/11/21) kemarin, majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami menjatuhkan vonis onslagh, meski dalam pertimbangannya perbuatan tipu gelap terdakwa Venansius tersebut dianggap terbukti.

Berikut kutipan amar putusannya :

1. Menyatakan terdakwa terbukti akan tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.

2. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum.

3. Memulihkan keadaan terdakwa dalam keadaan semula.

4. Menyatakan barang bukti terlampir dalam berkas perkara.

5. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 2000 kepada negara.

Dalam perkara yang divonis oleh majelis hakim Ni Made Purnami tersebut adalah perkara kedua yang dihadapi Venansius. Sebelumnya, dalam perkara pertamanya, Ia telah diganjar vonis 5 bulan penjara atas laporan Santoso Prayogo dan Indra Winata. Kedua korban ini mengalami kerugian dengan total Rp 350 Miliar.

Selain dua perkara itu, Venansius juga sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara tipu gelap ke 3 yang dilaporkan Rudy Effendy Oei, dengan nilai kerugian sebesar Rp 78 Miliar.

Sedangkan untuk perkara yang ke 4 masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Venansius diadili atas laporan tipu gelap yang dilayangkan Arief Suharsa. Pada kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 27 Miliar.

Sebelumnya jaksa Menyatakan Venansius Niek Widodo dari Blasius Widodo mereka bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP seperti dalam Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Venansius Niek Widodo anak dari Blasius Widodo selama 4 (empat) tahun.