Brilian•Jambi – Mantan kepala desa (kades) dan sekretaris Desa Air Teluh, Kota Sungai Penuh, Jambi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa Rp310 juta Tahun Anggaran 2017-2018.
“Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menahan kedua mantan perangkat Desa Air Teluh dalam kasus korupsi anggaran dana Desa Air Teluh,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany, Jumat (12/11). Dikutip dari awak media ini.
Kedua tersangka yakni Arbain (50), mantan kades 2012-2018, dan Resi Vernandes (41), mantan Sekdes 2015-2020.
Kedua tersangka diduga telah melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran dana desa 2017-2018 dalam pembelian tanah serta pembangunan gedung seni dan budaya.
Penyidik Kejari Sungai Penuh menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan fisik dan kelebihan pembayaran honor yang tidak dapat dipertangungjawabkan kedua tersangka.
Selain itu juga ditemukan pengeluaran yang tidak dilampiri dengan bukti pertanggungjawaban (SPJ).
Penyidik Kejari Sungai Penuh, juga menemukan adanya silpa anggaran desa yang belum disetorkan ke kas Desa, namun anggaran tersebut sudah dicairkan dari Kas Daerah Kota Sungai Penuh.
Kedua tersangka terindikasi melakukan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran Dana Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Tahun Anggaran 2017-2018.