Hukuman Edhy Prabowo jadi 9 Tahun Bui, ICW Sebut Harusnya 20 Tahun Penjara

Edhy Prabowo

Brilian•Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Edhy Prabowo, dari 5 menjadi 9 tahun penjara. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi keputusan tersebut.

Namun demikian, ICW menilai hukuman 9 tahun penjara terhadap Edhy masih belum maksimal dalam pemberian efek jera.

“Bagi ICW, hukuman itu belum cukup memberikan efek jera terhadap yang bersangkutan. Mestinya pada tingkat banding, hukuman Edhy diubah menjadi 20 tahun penjara, dendanya dinaikkan menjadi Rp1 miliar, dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun,” ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Jumat (12/11).

Bacaan Lainnya

Menurut Kurnia, ada sejumlah alasan yang dapat digunakan sebagai dasar pemidanaan 20 tahun penjara terhadap Edhy. Pertama, Edhy melakukan korupsi saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. Kedua, praktik korupsi suap ekspor benih lobster terjadi saat Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19.

“Ketiga, hingga proses banding, Edhy Prabowo tidak kunjung mengakui perbuatannya,” kata Kurnia.

Meski demikian, menurut Kurnia, putusan 9 tahun penjara terhadap Edhy dalam tingkat banding ini mengonfirmasi adanya kekeliruan pada putusan Pengadilan Tipikor. Termasuk juga mengonfirmasi kekeliruan tuntutan yang dilayangkan tim penuntut umum pada KPK.

Diketahui, KPK hanya menuntut 5 tahun penjara terhadap Edhy Prabowo.

“Ke depan, jika Edhy Prabowo mengajukan kasasi, penting bagi Komisi Yudisial mengawasi proses persidangan tersebut. Jangan sampai putusan kasasi nanti meringankan kembali hukuman Edhy Prabowo dengan alasan yang mengada-ngada,” kata Kurnia.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan tim kuasa hukum mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. PT DKI memperberat vonis Edhy dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi amar putusan dikutip dari Direktori Putisan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI, Kamis (11/11/2021).

Hakim PT DKI juga mewajibkan Edhy membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.

Uang itu harus dibayar Edhy dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa unuk menutupi kekurangan uang pengganti.

Jika harta bendanya tak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain itu, hakim PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *