Dijanjikan Jadi Anggota Polri, Pria di Bengkulu Tertipu Rp200 Juta

Ilustrasi borgol

Brilian•Bengkulu – Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bengkulu menangkap seorang pria berinisial SU (42). Ia ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus sebagai calo penerimaan Polri.

Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan, penangkapan terhadap SU berdasarkan adanya laporan dari korban bernama Hayan Sori, yang mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

“Tersangka ini ditangkap setelah melakukan penipuan dengan modus menjanjikan akan meluluskan seseorang menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang pada tersangka,” kata Teddy dalam keterangannya, Jumat (12/11).

Ia pun menegaskan, untuk menjadi anggota Korps Bhayangkara tidak dilakukan pemungutan biaya alias gratis.

“Tersangka SU sudah kita amankan di Polda Bengkulu atas kasus tipu gelap penerimaan anggota Polri dan perbuatan itu tidak dibenarkan, karena penerimaan Polri tidak dipungut biaya,” tegasnya.

Ia menyebut, untuk kejadian ini sendiri terjadi pada tahun 2020 lalu. Saat itu, terduga pelaku menjanjikan korban akan meluluskan anaknya pada saat tes anggota Polri.

Mendengar hal itu, korban pun tergiur dan mempercayai ucapan SU. Alhasil, dari bujuk rayu tersebut, korban pun telah menyetorkan sejumlah uang pada tersangka dengan total mencapai Rp200 juta.

Ternyata, setelah menyerahkan uang tersebut kepada terduga pelaku. Anak korban pun hingga sampai saat ini belum diterima menjadi anggota Polri.

“Sudah kita proses, untuk tersangka kita kenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana,” tegasnya pada awak media.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *