Brilian•Jakarta – Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016 sampai 2020. Dua orang diperiksa sebagai saksi kasus tersebut pada Kamis (11/11).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, saksi yang diperiksa yaitu MA selaku Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT. AMU Cikini diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 sampai 2020 atas nama tersangka WW, tersangka FB dan tersangka AFS.
“HNP selaku Kepala Divisi Pemasaran I PT. Askrindo, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama tersangka WW, tersangka FB dan tersangka AFS,” kata Eben dalam keterangannya.
Dia menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk menemukan fakta hukum atas perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU),” jelasnya.
Penyidik memeriksa para saksi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. “Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” pungkasnya mengakhiri perbincangan bersama awak media ini.