Brilian•Jakarta – Polda Metro Jaya kabarnya sudah menaikan status kepada anak Nia Daniaty, Olivia Nathania dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat pendaftaran CPNS.
Kabar tersebut dibenarkan oleh pengacara Olivia Nathania, Susanti Agustina.
Ia mengatakan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Susanti menyebut hari ini, wanita yang akrab disapa Oi itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan pendaftaran surat CPNS.
Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.